GUNUNGKIDUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul telah usai menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Tiga Raperda tersebut mencakup Pelindungan Produk Lokal, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Penyampaian nota ini menandai langkah awal DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini, menyebut penyusunan tiga Raperda prakarsa tersebut merupakan wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam menjabarkan aspirasi publik ke dalam kebijakan daerah.
Baca Juga: Siti Rahma Yuliyati Berhasil Mengubah Kayu Jadi Mainan Anak-Anak yang Ramah Lingkungan
“Sudah kami sampaikan akhir pekan kemarin. Tiga Raperda ini lahir dari kebutuhan riil masyarakatl,” ujar Endang saat ditemui di Gedung DPRD Gunungkidul pada Senin,
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pelindungan Produk Lokal menjadi landasan hukum bagi penguatan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), sekaligus dorongan agar produk daerah mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Selain itu, lanjut Endang, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran disusun sebagai respons atas meningkatnya risiko kebakaran di wilayah pegunungan dan permukiman warga. Raperda ini, kata dia, menjadi payung hukum bagi penanganan bencana yang selama ini bersifat reaktif.
“Kami berharap, dalam proses pembahasan nanti, Bupati beserta jajaran dapat memberikan pandangan dan masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Endang.
Baca Juga: OJK Perkuat Literasi Keuangan di SMAN 3 Jogja, Upaya Edukasi Siswa agar Tidak Terjebak Pay Later
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menilai, ketiga Raperda tersebut saling melengkapi dalam aspek perlindungan masyarakat, ekonomi, dan ketertiban sosial.
Menurutnya, Gunungkidul membutuhkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif. Ia menegaskan kebijakan pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Duh Kawasan YIA Terancam Abrasi, Pembangunan Pengaman Pantai Glagah hingga Congot pun Dikebut
Ia menambahkan, penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan sosial-budaya masyarakat dan dinamika ekonomi lokal, termasuk sektor pariwisata. Menurut Ery, penyampaian Nota Penjelasan DPRD ini menjadi tahapan awal pembahasan bersama Pemkab Gunungkidul.
Selanjutnya, kata dia, dokumen tersebut akan dibahas dalam rapat kerja bersama eksekutif untuk menerima masukan, penyempurnaan, dan sinkronisasi terhadap kebijakan daerah yang sudah berlaku.
“Raperda ini juga menegaskan perlindungan masyarakat dari dampak sosial negatif tanpa menghambat ruang gerak ekonomi yang sehat dan legal,” tambahnya. (bas)
Editor : Sevtia Eka Novarita