GUNUNGKIDUL - Pembangunan Stone Valley Hotel & Resort di kawasan Pantai Pok Tunggal, Tepus, Gunungkidul masih terus berjalan. Padahal, proyek ini belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul.
Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono mengaku, sampai saat ini dinasnya belum pernah menerima pengajuan izin lingkungan maupun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari perusahaan yang membangun hotel dan resort tersebut. Menurut Hary, fakta bahwa pembangunan tetap berlangsung tanpa izin lingkungan jelas melanggar ketentuan perundangan. Terlebih proyek berada di kawasan karst yang memiliki fungsi ekologis penting.
Baca Juga: Empat Siswa SMAN 1 Jogja Absen Sekolah, Dua di Antaranya Masih Sakit Perut
“Setelah kami cek, tidak ada administrasi atas nama perusahaan itu yang mengajukan atau meminta rekomendasi izin lingkungan ke dinas kami,” tegas Hary saat dihubungi Jumat (17/10).
Pembangunan Stone Valley Hotel & Resort masih berlanjut meski belum punya izin lingkungan, lanjutnya, jelas tidak sesuai prosedur. Kini, dinasnya tengah melakukan pengawasan dan mengumpulkan data lapangan. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), serta dinas pertanahan dan tata ruang, dan dinas pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPUPRKP). Untuk memastikan data dan dokumen terkait pembangunan tersebut.
Baca Juga: Pasca Kembali Keracunan Massal, Dewan Dorong Pemkot Jogja Intervensi Pengawasan Dapur MBG
Pengawasan itu juga dilakukan setelah masuknya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembangunan tanpa izin. “DPMPTSP DIY akan turun langsung ke lokasi pada Senin (20/10) mendatang untuk melakukan pengecekan lapangan,” jelas Hary.
DLH Gunungkidul memastikan, akan ada sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran. Sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi di kawasan wisata Drini Park beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lebih dari 90 Menit: Ketika PSIM Jogja Membawa Saya Pergi Lebih dari 500 Kilometer Jauhnya
Berdasarkan pantauan Radar Jogja di lokasi, tampak sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan di area Stone Valley Hotel & Resort. Bahkan di sisi selatan area pembangunan, bukit sudah dibelah. Jalannya pun sudah dicor blok. Digunakan sebagai akses jalan kendaraan pengangkut material konstruksi. Jaraknya hanya sekitar 100 meter dari pintu masuk ke bibir pantai.
Namun saat Radar Jogja mencoba menemui pengawas proyek, petugas keamanan di lokasi tidak mengizinkannya. Disebutkan bahwa perusahaan belum bersedia memberikan keterangan publik. “Kami mendapat pesan dari pihak perusahaan, untuk saat ini belum bisa wawancara karena pembangunan masih berjalan,” kata petugas keamanan yang tak mau dikorankan namanya.
Namun dia sempat menyinggung soal rencana perusahaan yang akan meresmikan resort. “Dijadwalkan akhir November,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Tepus Hendro Pratopo mengaku, sudah lama tidak berkomunikasi dengan pihak pengembang proyek tersebut. Pertemuan singkat hanya terjadi pada awal 2024. Saat itu, hanya disampaikan soal rencana pembangunan fasilitas wisata seperti restoran dan spot foto. “Tapi soal izin mereka tidak pernah membicarakan, dan itu juga bukan kewenangan kami,” ungkap Hendro saat dihubungi.
Baca Juga: Setelah Sukses di Jakarta, AWMI Akan Gelar Super Fight di Yogyakarta
Hendro mengaku, saat itu dirinya hanya berpesan agar pembangunan tersebut memberdayakan warga lokal sebagai tenaga kerja. Namun belakangan, dia mendengar kabar bahwa proyek tersebut sudah berganti pemilik tanpa ada komunikasi resmi ke pihak kalurahan. “Sekarang saya dengar dari warga, dibangun lagi dan pemiliknya sudah ganti. Tapi dari pihak baru belum ada yang datang ke kalurahan,” bebernya.
Diketahui, kawasan Pantai Pok Tunggal masuk dalam bentang alam karst Gunung Sewu yang secara ekologis memiliki fungsi lindung. Berdasarkan aturan, setiap pembangunan di kawasan karst wajib melalui kajian lingkungan secara ketat. Termasuk analisis dampak terhadap struktur tanah dan tata air bawah tanah. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita