Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub Gunungkidul Pasang Papan Tarif Parkir di Tiitk Keramaian untuk Hindari Pungli

Yusuf Bastiar • Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Jukir Taman Kuliner Alun-alun Wonosari sedang melayani pengunjung pada Kamis (9/10).
Jukir Taman Kuliner Alun-alun Wonosari sedang melayani pengunjung pada Kamis (9/10).

 

 

GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul memasang papan tarif parkir resmi di sejumlah titik strategis di wilayah Wonosari. Jika ditemui juru parkir yang mematok tarif tak sesuai dengan ketentuan, masyarakat bisa menolaknya.

Papan berisi besaran tarif parkir tersebut dipasang seperti di Jalan Masjid dan Jalan Brigjen Katamso. Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul Bayu Susilo Aji menjelaskan, inisiatif ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai besaran tarif parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

“Masyarakat dapat mengetahui tarif yang berlaku dan tidak mudah tertipu dengan pungutan di luar ketentuan. Ini juga menjadi upaya kami untuk menekan potensi praktik pungutan liar,” ungkap Bayu saat dihubungi pada Kamis (9/10).

Pemasangan papan tarif parkir juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar sesuai aturan. Sekaligus menjadi panduan bagi para petugas parkir dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya penarikan tarif di atas ketentuan. Pengawasan akan terus dilakukan bersama tim pengelola perparkiran untuk memastikan seluruh juru parkir mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami ingin menciptakan lingkungan parkir yang tertib, aman, dan transparan,” imbuhnya.

Dalam papan yang baru dipasang di sejumlah titik strategis, Dishub Gunungkidul mencantumkan secara jelas tarif resmi parkir tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Untuk sepeda motor, tarif ditetapkan sebesar Rp 1.000 per sekali parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, pikap, atau sejenisnya sebesar Rp 2.000. Adapun truk box berkapasitas R.4 dikenakan tarif Rp 3.000, dan truk box R.6 sebesar Rp 4.000.

Selain informasi tarif, lanjut Bayu, papan imbauan tersebut juga memuat sejumlah panduan bagi pengguna jasa parkir, di antaranya anjuran untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, selalu meminta karcis resmi kepada juru parkir, menolak penarikan biaya di luar ketentuan karena tergolong pungutan liar, serta membayar retribusi parkir dengan uang pas sesuai tarif yang berlaku.

“Petugas parkir harus bekerja sesuai standar, dan masyarakat juga perlu aktif menolak praktik yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu juru parkir di kawasan Taman Kuliner Alun-alun Wonosari, Andi Setiawan mengaku, pemasangan papan tarif sangat membantu pekerja di lapangan. Kini, kata dia, jika ada jukir yang memasang harga ebih, pengunjung bisa langsung protes karena tarif resminya terpampang.

Andi yang telah bekerja sebagai juru parkir sejak 2016 menuturkan bahwa meski tarif sudah ditetapkan, dinamika di lapangan masih beragam. “Kadang pengunjung ngasih Rp 2.000 tapi enggak mau dikembalikan, ada juga yang kasih Rp5.000. Kami tetap jalankan aturan sesuai yang ditetapkan,” ujar Andi. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Gunungkidul #jukir #papan #Pungli #imbauan #juru parkir