Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tambah Insinerator untuk Kelola Limbah Padat, Hasil Pengawasan DPKH Gunungkidul terhadap Usaha Peternakan di Karangmojo

Yusuf Bastiar • Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:40 WIB

 

 

CEK KESEHATAN - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul Wibawanti (baju batik) memantau langsung kondisi kesehatan hewan ternak milik warga.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
CEK KESEHATAN - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul Wibawanti (baju batik) memantau langsung kondisi kesehatan hewan ternak milik warga.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)

GUNUNGKIDUL - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan pengawasan terhadap penerapan izin usaha peternakan di PT Janu Putera Sejahtera, yang berlokasi di Kapanewon Karangmojo.

Hasilnya kata Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari, PT Janu Putera Sejahtera Hatchery secara umum telah memenuhi standar teknis budidaya peternakan dan melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, DPKH memberikan catatan agar perusahaan segera melengkapi sarana usaha berupa insinerator yang berfungsi untuk pengelolaan limbah padat hasil produksi. Wibawanti menegaskan, ketersediaan insinerator menjadi bagian penting dari standar operasional dalam kegiatan usaha peternakan modern.

“Fasilitas ini bukan hanya untuk memenuhi aspek teknis perizinan, tetapi juga untuk memastikan kegiatan produksi dilakukan dengan memperhatikan prinsip biosekuriti dan perlindungan lingkungan,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis, (9/10).

DPKH Gunungkidul melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa aspek penting, meliputi persyaratan umum dan khusus, sarana usaha, organisasi sumber daya manusia, standar produk, sistem manajemen, hingga pelayanan produk usaha.

Pemeriksaan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Wibawanti menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha yang telah didaftarkan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan dalam kegiatan usaha peternakan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris DPKH Gunungkidul Suyanto menambahkan, pengawasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai dinas teknis. Dinas Lingkungan Hidup meninjau kesesuaian dokumen persetujuan lingkungan, sementara DPUPRKP melakukan pengecekan terhadap izin pendirian bangunan (IMB atau PBG).

“Koordinasi antarperangkat daerah ini penting untuk memastikan bahwa izin usaha yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan standar dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” kata Suyanto. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#insinerator #limbah #Gunungkidul #Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan #DLH #Karangmojo #izin