Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan papan himbauan tarif parkir resmi di sejumlah titik strategis di wilayah Wonosari, seperti di Jalan Masjid dan Jalan Brigjen Katamso.
Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul Bayu Susilo Aji menjelaskan, inisiatif ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai besaran tarif parkir sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
“Dengan adanya papan Imbauan tarif parkir resmi, masyarakat dapat mengetahui tarif yang berlaku dan tidak mudah tertipu dengan pungutan di luar ketentuan. Ini juga menjadi upaya kami untuk menekan potensi praktik pungutan liar,” ungkap Bayu saat dihubungi pada Kamis, (9/10/2025).
Bayu menambahkan, pemasangan papan tarif parkir juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar sesuai aturan, sekaligus menjadi panduan bagi para petugas parkir dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya penarikan tarif di atas ketentuan.
Pengawasan akan terus dilakukan bersama tim pengelola perparkiran untuk memastikan seluruh juru parkir mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan lingkungan parkir yang tertib, aman, dan transparan. Papan tarif ini menjadi bentuk edukasi publik agar hak dan kewajiban antara petugas dan pengguna jasa parkir dapat berjalan seimbang,” imbuhnya.
Dalam papan himbauan yang baru dipasang di sejumlah titik strategis, Dishub Gunungkidul mencantumkan secara jelas tarif resmi parkir tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Untuk sepeda motor, tarif ditetapkan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, pick up, atau sejenisnya sebesar Rp2.000. Adapun truk box berkapasitas R.4 dikenakan tarif Rp3.000, dan truk box R.6 sebesar Rp4.000.
Selain informasi tarif, lanjut Bayu, papan Imbauan tersebut juga memuat sejumlah panduan bagi pengguna jasa parkir, di antaranya anjuran untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, selalu meminta karcis resmi kepada juru parkir, menolak penarikan biaya di luar ketentuan karena tergolong pungutan liar, serta membayar retribusi parkir dengan uang pas sesuai tarif yang berlaku.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama antara petugas dan masyarakat. Petugas parkir harus bekerja sesuai standar, dan masyarakat juga perlu aktif menolak praktik yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu juru parkir di kawasan Taman Kuliner Alun-alun Wonosari, Andi Setiawan mengaku, pemasangan papan tarif sangat membantu pekerja di lapangan.
Kini, kata dia, jika ada jukir yang memasang harga ebih, pengunjung bisa langsung protes karena tarif resminya terpampang.
Andi yang telah bekerja sebagai juru parkir sejak 2016 menuturkan bahwa meski tarif sudah ditetapkan, dinamika di lapangan masih beragam.
“Kadang pengunjung ngasih Rp2.000 tapi nggak mau dikembalikan, ada juga yang kasih Rp5.000. Kami tetap jalankan aturan sesuai yang ditetapkan,” ujar Andi.
Terakhir, Bayu menyebut pemasangan papan tarif parkir ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, Bayu berharap langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah di ruang-ruang publik.
“Ke depan, kami akan memperluas pemasangan papan tarif ke titik-titik parkir lainnya, agar seluruh kawasan kota Wonosari dan sekitarnya memiliki standar pelayanan yang sama,” tutup Bayu. (bas)
Editor : Bahana.