Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY Hamengku Buwono X Ingatkan Warga Tak Gadaikan dan Jual Tanah usai 128 Warga Gunungkidul Terima Sertifikat Hak Milik

Yusuf Bastiar • Kamis, 9 Oktober 2025 | 02:38 WIB

 

Melalui PTSL 128 warga Gunungkidul mendapatkan sertifikat hak milik. Dari total penerima manfaat, 100 sertifikat merupakan hak milik, 28 lainnya hak pakai. 
Melalui PTSL 128 warga Gunungkidul mendapatkan sertifikat hak milik. Dari total penerima manfaat, 100 sertifikat merupakan hak milik, 28 lainnya hak pakai. 

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 128 warga Gunungkidul menerima sertifikat tanah dalam agenda Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, Rabu (8/10/2025).

Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X bersama Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpesan agar masyarakat menjaga sertifikat tersebut dengan baik serta tidak tergoda menjual atau menggadaikannya.

HB X menegaskan pentingnya menjaga sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan.

Ia mengingatkan warga agar tidak gegabah menjual atau menggadaikan tanah yang telah bersertifikat, serta berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data sertifikat oleh pihak lain.

“Saya mohon bapak ibu simpan sertifikatnya baik-baik, jangan dijual, jangan digadaikan, dan jangan disimpan di bank. Sertifikat ini adalah bukti hukum kepemilikan tanah yang sah. Kalau tidak terpaksa sekali, jangan dijual,” pesannya di Balai Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Raja Keraton Jogja itu juga menyoroti fenomena konsumtif setelah masyarakat menerima sertifikat, seperti menjual tanah demi membeli kendaraan baru.

Ia mengajak warga untuk berpikir jangka panjang dan menjadikan tanah sebagai aset warisan keluarga.

Pun dicontohkn pengalaman di daerah lain di mana sebagian warga menjual tanahnya untuk membeli kendaraan baru. Seperti halnya yang terjadi di Kulon Progo.

“Setelah terima sertifikat, tanamannya bukan padi atau lombok (cabai), tapi sepeda motor baru semua. Sertifikat ini sebaiknya disimpan untuk anak cucu, bukan dijual untuk hal konsumtif. Gunakan untuk mendukung pendidikan dan masa depan keluarga,” tambahnya.

 Baca Juga: Dana Transfer ke Daerah Turun, Ahmad Luthfi Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu

Ayah lima puteri ini menambahkan, kepemilikan sertifikat diharapkan menjadi penopang kesejahteraan warga, membuka peluang ekonomi, serta memberikan rasa aman terhadap hak tanah.

“Kesejahteraan bisa diwujudkan dengan menabung dan mengelola tanah secara bijak. Harapan saya, dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki kepastian hukum dan lebih sejahtera,” ujarnya.

Dari total penerima, 100 sertifikat berstatus hak milik dan 28 lainnya hak pakai.

Program ini merupakan bagian dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), proyek strategis nasional pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Sementara itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY menekankan, sertifikat tanah memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi sehingga harus dijaga dengan baik.

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik mafia tanah yang masih marak di berbagai daerah.

 Baca Juga: Menyeruput Kopi dengan Nuansa Kerajaan: 5 Kafe Jogja yang Hadirkan Cita Rasa Bangsawan

“Negara sudah menyatakan secara resmi bahwa bapak ibu adalah pemegang hak atas tanah. Jangan sembarangan meminjamkan atau menyerahkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah masih ada, dan mereka mencari celah” tegas AHY.

Program PTSL adalah upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pertanahan nasional.

Sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya. Ia berharap sertifikat yang diterima hari ini dapat diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai aset bernilai.

 Baca Juga: Gumuk Pasir Parangtritis, Gurun Mini di Jogja yang Jadi Tempat Favorit Wisata 2025

Salah satu penerima sertifikat, Sucipto, 70, warga Kalurahan Kelor, mengaku lega akhirnya memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang ia tempati sejak kecil. Ia mengikuti program PTSL sejak Januari lalu.

“Dulu saya sempat khawatir karena belum punya sertifikat. Sekarang sudah ada bukti kepemilikan yang sah. Tanah ini warisan dari orang tua saya, dan saya berjanji tidak akan menjual atau menggadaikannya. Pesan dari Sultan dan Pak AHY itu benar, tanah ini harus dijaga untuk anak cucu,” ujar Sucipto. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#ahy #sertifikat hak milik #Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan #Gubernur DIY Hamengku Buwono X