Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

29 Kasus Dugaan Keracunan MBG di Gunungkidul, Dinkes Dorong Perketat Standar Higiene

Yusuf Bastiar • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 04:25 WIB

 

 

LAGI: Enam siswa enam siswa SD Negeri Piyaman 3 Wonosari dilarikan ke RSUD setelah mengalami gejala mual dan muntah-muntah seusai menyantap menu MBG.
LAGI: Enam siswa enam siswa SD Negeri Piyaman 3 Wonosari dilarikan ke RSUD setelah mengalami gejala mual dan muntah-muntah seusai menyantap menu MBG.

 

GUNUNGKIDUL - Dugaan keracunan makanan dari program MBG masih terjadi di Gunungkidul. Hingga awal Oktober ini, tercatat sedikitnya 29 siswa dari berbagai jenjang pendidikan mengalami gejala mual dan muntah setelah mengonsumsi menu MBG.

Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul mendorong seluruh Sekolah Penggerak Pemberian Gizi (SPPG) segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna mencegah kejadian serupa.

Rentetan dugaan keracunan bermula pada 3 September 2025, ketika empat siswa MTsN Wonosari harus mendapat perawatan di IGD RSUD Wonosari.

Kasus serupa berulang pada 15 September di SPPG Pandanan, Kalurahan Sumberejo, Semin,  dengan korban 15 siswa dari tingkat SD hingga SMA. Terakhir, enam siswa SDN Piyaman 3 di Wonosari.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono mengungkapkan, saat ini terdapat 24 SPPG yang terdaftar di wilayahnya. Dari jumlah itu, 17 sudah beroperasi melayani program MBG, namun hanya satu yang telah mengantongi SLHS.

“SPPG yang belum memiliki SLHS memang masih diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan BGN nasional, tetapi wajib segera mengurus sertifikat itu. Kami sudah mengundang pemilik yayasan SPPG untuk mengajukan permohonan,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (3/10).

Ismono menekankan, SLHS penting untuk menjamin makanan yang disajikan aman dikonsumsi dan terbebas dari potensi kontaminasi.

Untuk SPPG yang sudah berjalan sebelum edaran keluar, diberi waktu paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan. Sedangkan untuk SPPG baru, harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.

Menurut Ismono hal itu sudah diatur surat edaran yang terbit 1 Oktober kemarin yang mewajibkan semua SPPG segera memiliki SLHS. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Pemprov DIY Tak Dilibatkan Aktif dalam MBG, Waktunya Berbenah, Gandeng Berbagai Pihak

Edaran ini menjadi pedoman baru bagi daerah dalam memastikan dapur sehat penyedia makan bergizi benar-benar memenuhi standar higienis dan aman.

“Keamanan pangan harus dijaga ketat. Maka SLHS adalah instrumen penting agar dapur sehat benar-benar layak,” tegas Ismono.

Proses penerbitan SLHS dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau instansi terkait. Mekanismenya meliputi pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah atau lay out dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.

Setelah itu, dilakukan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), hingga pemeriksaan sampel pangan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, SLHS diterbitkan maksimal dalam 14 hari kerja.

“Dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan dapur SPPG bisa lebih terstandar, titik kritis pencemaran bisa dikendalikan, dan masyarakat mendapatkan jaminan keamanan pangan,” tambah Ismono.

Di Gunungkidul, kata Ismono, program MBG sendiri menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Tujuannya bukan hanya memenuhi kebutuhan gizi harian, tetapi juga mencetak generasi sehat, cerdas, produktif, dan memiliki daya saing tinggi.

Karena itu, menurutnya selain fokus pada aspek gizi, keamanan pangan menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kasus yang justru merugikan masyarakat.

Didik menegaskan, terbitnya surat edaran BGN ini mendesak seluruh SPPG di Gunungkidul lebih disiplin dalam pemenuhan standar higiene dan sanitasi. 

“Harapannya dalam waktu dekat 24 SPPG yang terdaftar di daerah ini bisa mengantongi SLHS dan menjalankan peran strategisnya dalam menyiapkan generasi bebas stunting,” ujarnya.

Dandim 0730/GK Letkol Inf Roni Hermawan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap dapur penyedia MBG. Ia juga sepakat jika dapur SPPG wajib memiliki sertifikasi SLHS baik sesuai ketentuan.

Bahkan koki dan tenaga pengolah makanan, kata dia, juga harus terverifikasi. Sehingga, ke depan mulai pemilihan bahan, proses memasak hingga distribusi, semua bisa berjalan sesuai standar.

Ia menambahkan, dapur sehat yang menjadi penopang program MBG harus benar-benar layak pakai dan teruji.

"Program ini niatnya baik agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat gizi yang lebih baik. Tapi kalau tidak diawasi dengan ketat, justru bisa berdampak buruk. Jangan sampai niat baik berubah menjadi masalah kesehatan," lanjutnya. (bas/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#kasus keracunan #keracunan mbg #RSUD Wonosari #Makan Bergizi Gratis #SLHS #SPPG