Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kadis Pendidikan Gunungkidul Soroti MoU MBG Terkait Rahasia Kejadian Luar Biasa, SPPG Akui Tarik Dokumen dan Siapkan Revisi

Yusuf Bastiar • Jumat, 26 September 2025 | 22:51 WIB
Komandan Kodim 0730 Gunungkidul Roni Hermawan sedang memantau pendistribusian MBG di SD Kanisius Wonosari pada Kamis (25/9).
Komandan Kodim 0730 Gunungkidul Roni Hermawan sedang memantau pendistribusian MBG di SD Kanisius Wonosari pada Kamis (25/9).

 

GUNUNGKIDUL - Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gunungkidul kembali mencuat.

Kali ini, masalah muncul terkait keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat.

Dokumen yang berisi tujuh poin kesepakatan itu menuai sorotan lantaran salah satu klausul mewajibkan sekolah menjaga kerahasiaan apabila terjadi insiden luar biasa, termasuk kasus keracunan makanan.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati menyampaikan reaksi keras atas beredarnya dokumen tersebut.

Ia menilai klausul itu sangat merugikan sekolah karena bisa menghalangi transparansi laporan jika terjadi masalah serius di lapangan.

“Dengan surat pernyataan itu, pihak sekolah jelas dirugikan, khususnya soal keracunan. Di situ tertulis kalau ada kejadian luar biasa harus dijaga kerahasiaannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak suka itu. Penerima program bukan kelinci percobaan. Keamanan makanan harus dipastikan,” tegas Nunuk saat dihubungi pada Jumat, (26/9/2025).

Nunuk menambahkan, ia langsung meminta SPPG meninjau ulang perjanjian itu setelah mendapatkan informasi dari grup WhatsApp MBG.

Menurutnya, isi poin ketujuh sangat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas layanan publik.

Kekecewaan Nunuk semakin memuncak ketika ia mengetahui ada dugaan keracunan makanan MBG di Wonosari dan Semin, tetapi tidak ada laporan resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan.

Menurutnya, hal ini bisa jadi akibat keberadaan MoU yang membatasi ruang sekolah untuk menyampaikan persoalan ke dinas.

“Makanya saya minta segera direvisi. Tidak boleh ada aturan yang membuat sekolah merasa tertekan atau takut melapor. Kemarin ada yang keracunan, tapi tidak ada laporan masuk ke dinas. Saya marah betul. Kalau sekolah takut melapor karena MoU itu, artinya klausul tersebut berbahaya dan harus dicabut,” ujarnya.

Nunuk mengaku telah berkomunikasi dengan koordinator wilayah pendidikan di Gunungkidul agar memastikan seluruh kepala sekolah yang terlanjur menandatangani MoU segera berkoordinasi ulang.

“Saya sudah instruksikan agar dilakukan kesepakatan ulang. Jangan sampai ada sekolah yang dirugikan,” imbuhnya.

Koordinator SPPG Gunungkidul, Hery Prasetya, membenarkan adanya MoU yang sempat beredar ke sekolah-sekolah.

Namun, ia memastikan dokumen tersebut sudah ditarik dari peredaran berdasarkan arahan pimpinan SPPG DIY.

Ia menambahkan, pemberitahuan terkait penarikan MoU sudah disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan sekolah penerima manfaat program MBG.

Menurut Hary pihaknya telah memberikan instruksikan agar sekolah tidak lagi menggunakan MoU lama. Sebab, kata dia, poin-poin yang menimbulkan polemik akan direvisi.

“MoU lama sudah kami tarik dan sekarang dalam proses pembaruan. Nantinya, perjanjian akan disesuaikan dengan petunjuk teknis terbaru yang sedang diseragamkan di DIY,” jelas Hery.

Sebelumnya, sejak pertengahan 2025, tercatat dua kali dugaan keracunan makanan MBG yang menimpa 23 siswa di dua kecamatan.

Seluruh siswa memang mendapat perawatan cepat dan pulih dalam waktu singkat, tetapi kasus tersebut memunculkan kekhawatiran orang tua serta mendorong evaluasi menyeluruh.

Nunuk menegaskan, pihaknya akan memastikan revisi benar-benar dilakukan.

Dengan penarikan MoU lama dan janji revisi dari SPPG, Nunuk berharap pelaksanaan program MBG di Gunungkidul dapat lebih transparan, akuntabel, dan aman bagi peserta didik.

“Dari pihak MBG sudah ada kesiapan untuk menarik dan melakukan perubahan. Tapi kami tetap akan kawal, jangan sampai muncul lagi klausul yang merugikan sekolah,” ucapnya. (bas)

Editor : Bahana.
#Mbg #Yogyakarta #Gunungkidul #Kadis Pendidikan #SPPG