GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul menyoroti ulah pemasang reklame ilegal. Karena dianggap nakal karena terus mengotori ruang publik dengan baliho, spanduk, dan banner tanpa izin.
Meski berulang kali ditertibkan, reklame liar kerap muncul kembali dalam hitungan jam. Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Satpol PP Gunungkidul yang terjun langsung Sasongko. Menurutnya pola kucing-kucingan ini sudah berlangsung lama.
“Hari ini kami tertibkan sejak pagi sampai siang, sorenya atau besok pagi sudah ada lagi reklame baru. Nakalnya pemasang itu seperti itu. Tapi kami tidak akan berhenti melakukan penertiban,” tegasnya saat ditemui pada Selasa, (23/9).
Pada Selasa (23/9) saja, lanjut Sasongko, Satpol PP Gunungkidul kembali melakukan operasi penertiban reklame di pusat Kota Wonosari. Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan lebih dari 60 reklame ilegal berbagai ukuran.
Banyak di antaranya dipasang melintang di jalan raya, hal ini menurutnya membahayakan keselamatan pengendara. “Kalau talinya lepas dan jatuh ke jalan, risikonya bisa kecelakaan,” ujarnya.
Kapala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Gunungkidul, Edy Winarta, menambahkan bahwa pemasangan reklame liar melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Satpol PP menegaskan, meski para pemasang reklame ilegal kerap berulah, upaya penertiban akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah.
Hal ini akan terus dilakukan agar Gunungkidul bersih dari sampah visual sekaligus tertib dan aman bagi masyarakat. “Pemasangan di pohon, tiang listrik, hingga lampu merah itu jelas dilarang. Kami minta pelaku usaha, partai politik, dan masyarakat untuk taat aturan,” katanya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo