Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Targetkan Rp 25,5 Miliar dari PBB-P2, Sebanyak 25 Wajib Pajak Ajukan Keringanan

Sevtia Eka Nova • Kamis, 28 Agustus 2025 | 05:30 WIB
 
Gedung Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Gedung Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
 
 
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 25,5 miliar pada 2025. Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 16,6 miliar dari 622.725 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan.
 
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono memastikan, penarikan pajak terus dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak. Meski demikian, target penerimaan belum sepenuhnya tercapai.
 
“Proses berjalan lancar, namun memang belum memenuhi target. Kami mengimbau wajib pajak untuk segera membayar sebelum jatuh tempo guna menghindari denda keterlambatan,” ujar Putro, Rabu (27/8).
 
Baca Juga: Kuasai Jalannya Pertandingan tapi Pelatih PSS Ansyari Lubis Soroti Finishing
 
Putro menegaskan, Pemkab belum membuka opsi kenaikan PBB-P2 dalam waktu dekat. Menurutnya, penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan setiap tahun karena harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
 
Di tengah upaya pemenuhan target, BKAD mencatat ada 25 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB-P2. Putro menjelaskan, pengajuan dispensasi diperbolehkan sepanjang dilengkapi persyaratan yang memperkuat alasan permintaan.
 
Baca Juga: Loncat dari Jembatan Muktisari, Warga Srepeng, Kedawung, Kebumen Ditemukan Tewas
 
“Nominalnya memang tidak besar, tetapi permintaan keringanan tetap kami proses. Misalnya, jika wajib pajak tidak mampu membayar, harus dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kalurahan,” jelasnya.
 
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Pengembangan Pendapatan BKAD Gunungkidul, Endang Sulistyowati, menambahkan bahwa bentuk keringanan yang diberikan beragam, mulai dari pengurangan hingga skema pembayaran yang lebih fleksibel.
 
Selain pengurangan, Pemkab juga memberikan opsi perpanjangan batas waktu pembayaran serta pembayaran dengan skema angsuran. Kebijakan ini, kata Endang, diharapkan dapat membantu wajib pajak yang benar-benar kesulitan tanpa mengganggu target pendapatan daerah.
 
Baca Juga: Akhiri Ketegangan, Suporter PSIM Jogja dan Persib Bandung Islah di Mapolresta Jogja
 
“Pengurangan bisa diberikan kepada veteran, pensiunan, atau masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk badan usaha, kami pertimbangkan jika ada kesulitan likuiditas,” tutup Endang. (bas)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #Gunungkidul #Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan #pendapatan #BKAD Gunungkidul #PBB-P2 #Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) #wajib pajak