Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buka Lahan Pantai Sanglen sejak 1950, Warga Setempat Khawatirkan Penggusuran Proyek Wisata Obelix, Terima Ancaman hingga Tuduhan Ilegal

Yusuf Bastiar • Selasa, 26 Agustus 2025 | 04:30 WIB

 

Area Pantai Sanglen yang terancam digusur untuk proyek wisata Obelix
Area Pantai Sanglen yang terancam digusur untuk proyek wisata Obelix
 

GUNUNGKIDUL - Konflik lahan di Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul memasuki babak krusial. Aancaman penggusuran demi proyek wisata eksklusif bernama Obelix yang digarap PT Biru Bianti Indonesia dengan dukungan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pemerintah Kalurahan Kemadang semakin dirasakan warga.

“Kami ini wong cilik, sejak nenek moyang sudah di sini. Sekarang malah diusir,” kata salah satu pedagang Pantai Sanglen Rachmat saat ditemui di warungnya Senin (25/8).

Bagi warga, Pantai Sanglen bukan sekadar bentang pasir dan ombak. Sejak 1950-an mereka mengklaim telah membuka lahan yang kala itu berupa semak belukar. Dari pertanian palawija hingga usaha kuliner pantai, semua menjadi penopang hidup. 

“Kami bingung, diancam-ancam terus. Mau jawab apa?” ucap salah satu pedagang yang mengalami intimidasi, Parjiyati.

Berlanjut, menurut penuturan Rachmat situasi kembali memanas pada pertengahan 2025. Setelah menolak hadir dalam undangan mediasi yang dinilai tidak partisipatif, warga menerima surat pengosongan lahan pada 22 Juli dengan batas waktu 28 Juli. Warga menanggapinya dengan aksi Ngrumati Sanglen dalam rangkaian membersihkan pantai, memasang spanduk penolakan, dan mengirim pesan kepada pihak berwenang agar menghentikan penggusuran.

Dua hari kemudian, Parjiyati menyaksikan sejumlah warung dirusak, ditemukan surat kaleng berisi ancaman, dan banner aksi sobek berserakan di pasir.

 

Bagi Rachmat dan Parjiyati, penggusuran berarti kehilangan penghasilan sumber kehidupan satu-satunya yang berada di Pantai Sanglen. Sebelum konflik, dua pedagang tersebut mengaku mampu memperoleh Rp 2 juta per bulan dari usaha warung di tepi pantai. Tanpa itu, mereka harus kembali mengandalkan pertanian lahan kering yang hanya menghasilkan sekitar Rp 3 juta setahun. “Kalau warung ditutup, kami makan apa? Bertani tidak cukup untuk hidup,” ujar Parjiyati lirih.

 

Pendamping warga dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja Abi Yoga menuturkan, proyek Obelix tak hanya memantik konflik sosial. Tetapi juga menuai sorotan hukum. Pasalnya, Abi menyebut bahwa pantai Sanglen berada di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Sebuah kawasan lindung geologi yang diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Meski begitu, menurutnya PT Biru Bianti Indonesia sudah melakukan land clearing tanpa izin lingkungan dan dokumen AMDAL.

 Baca Juga: Sektor Kebudayaan di Gunungkidul Tak Terganggu meski Danais 2026 Bakal Dipangkas  

 

“Ini pelanggaran serius. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mewajibkan AMDAL untuk kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan,” kata Abi.

Menurut Abi, pembangunan di kawasan karst berisiko merusak sistem hidrologi Bribin, menghilangkan mata air, dan mengurangi fungsi karst sebagai penyimpan karbon. Menurutnya ancaman ini bukan sebatas teori. Berdasarkan analisis WALHI, kehilangan satu persen fungsi serapan air karst setara kerugian Rp 124 miliar per bulan atau Rp 1,4 triliun per tahun. “Selain itu, perubahan lanskap akibat land clearing juga berpotensi menghilangkan daya simpan karbon yang selama ini diserap kawasan karst Gunungsewu,” tegasnya. (bas)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#karst Gunungsewu #SG #Kawasan bentang alam karst #pantai sanglen #Kalurahan Kemadang #pembongkaran #Gunungkidul #Gunungsewu #obeliks vatikan #KBAK Gunungsewu #Tanjungsari #ancaman #Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat #sultanaat grond #PT Biru Bianti Indonesia #Jogja #Wahana lingkungan hidup (Walhi)