GUNUNGKIDUL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di wilayah Gunungkidul.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun menegaskan tidak akan memberi pemutihan terhadap pelanggar tata ruang meski saat ini tengah berlangsung revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Fajar Ridwan menyampaikan, audit yang dilakukan ATR/BPN mencatat sedikitnya 13 pelaku usaha bermasalah pada Rabu (20/8). Fajar menyebut dari jumlah tersebut, tujuh kasus dinyatakan selesai, sementara enam lainnya masih dalam pembahasan.
Ada pelaku usaha yang belum memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Itu masuk pelanggaran administratif. Kami sudah beri peringatan untuk segera dilengkapi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja kepala dinas pada Kamis, (21/8).
Fajar menambahkan, persoalan muncul lantaran ada kekhawatiran dari ATR/BPN bahwa revisi RTRW bisa menjadi celah bagi pelanggar. Menurutnya, kekhawatiran itu berupa pemutihan terhadap pelanggar tata ruang.
Misalnya, kata Fajar, ketika Perda terbaru RTRW Gunungkidul terbit, maka bisa saja yang tadinya melanggar jadi dianggap tidak melanggar. “Nah itu pemutihan, sejak awal kami tegaskan, tidak ada pemutihan di Gunungkidul,” tegas Fajar.
Tak hanya itu, Fajar menyampaikan, pihaknya mendapat tenggat waktu satu pekan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II ATR/BPN Chriesty Elisabeth Lengkong untuk menuntaskan catatan-catatan audit sebelum raperda RTRW bisa mendapat persetujuan.
Dinilai perlunya ketegasan dalam pengendalian tata ruang oleh Chriesty, kata Fajar, pihaknya langsung mengambil langkah tindak lanjut. Selain memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha, pemkab juga membuka ruang konsultasi.
“Beberapa pengusaha langsung datang ke kami untuk menyelesaikan kekurangan. Prinsipnya, semua pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Tidak ada yang tiba-tiba dihapus,” katanya.
Baca Juga: Danais, Keistimewaan Warisan atau Keistimewaan Kesejahteraan
Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menambahkan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar revisi RTRW berjalan lancar. “Pertemuan dengan ATR/BPN kemarin intinya supaya semua masalah tata ruang clear. Kami segera konsultasi dengan Dirjen Penertiban Wilayah II agar raperda hasil evaluasi bisa segera diproses,” ujarnya saat dihubungi.
Setelah permasalahan pelanggaran tuntas, Pemkab menargetkan persetujuan substansi dari ATR/BPN segera terbit. Dokumen itu kemudian akan diajukan ke provinsi, Kementerian Dalam Negeri, hingga akhirnya disahkan DPRD sebagai perda. Dengan sikap tegas tidak memberi pemutihan, Pemkab Gunungkidul berharap revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen formalitas, melainkan pedoman yang benar-benar menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keteraturan ruang wilayah.
“Dengan perubahan RTRW ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat tapi tetap sesuai aturan tata ruang,” imbuh Fajar. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo