GUNUNGKIDUL - Tumpukan sampah di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Paliyan dibersihkan setelah pelaku pembuangan sampah dipanggil Satpol PP Gunungkidul pada Kamis lalu (14/8). Namun, cara yang ditempuh untuk membersihkannya justru menuai protes dari warga karena menimbulkan asap pekat.
Sekretaris Desa Giring Sigit Handoyo menjelaskan, pelaku diberikan waktu tiga hari untuk menuntaskan pembersihan dengan batas akhir pada 17 Agustus 2025.
“Pembersihan selesai lebih cepat, yakni Sabtu, 16 Agustus. Sesuai perjanjian, sampah dipilah, lalu dibakar karena bercampur dengan tanah dan kain,” terang Sigit saat dihubungi pada Rabu (20/8).
Meski target pembersihan tercapai, warga sekitar mengeluhkan asap hitam yang keluar saat pembakaran berlangsung. “Warga sempat protes karena asapnya tebal sekali. Akhirnya pelaku membakar sedikit demi sedikit hingga selesai,” tambahnya.
Baca Juga: Pemain Asing Ke-10 PSIM Jogja Sudah Bergabung Latihan, Administrasi Segera Dikebut Pihak Manajemen
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Budi Susilo menegaskan, tindakan tersebut tetap melanggar aturan. Dia menambahkan, sejak pemanggilan, Satpol PP Gunungkidul melakukan pemantauan setiap hari hingga pembersihan selesai.
Dia menegaskan, pada 16 Agustus pembersihan sampah telah tuntas, tetapi dilakukan dengan cara dibakar. “Pembuangan dan pembakaran sampah melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Perbup Nomor 68 Tahun 2022,” tegas Budi. (bas)
Editor : Sevtia Eka Novarita