GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait tata kelola pemerintahan. Teguran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK RI Selasa (19/8).
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyoroti adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024. Temuan itu, kata Joko, dinilai muncul akibat kurang cermatnya Pemkab Gunungkidul dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: UHC di Bantul Tembus 98,2 Persen, Pemkab Siapkan Rp 60 Miliar untuk Jamkesda 2026
Teguran tersebut, dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi. “Tata kelola kegiatan perlu dilakukan dengan benar dan lebih cermat,” tutur Joko saat dikonfirmasi Rabu (20/8).
Selain itu, lanjutnya, tim Satgas Korsup Wilayah III juga memberikan koreksi. Menyangkut pelaksanaan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pemain Asing Ke-10 PSIM Jogja Sudah Bergabung Latihan, Administrasi Segera Dikebut Pihak Manajemen
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, akan segera menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan KPK.
“Setibanya di Gunungkidul, kami akan segera memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai dengan informasi dan koreksi yang kami terima di KPK ini,” ujar Endah.
Baca Juga: Isu Pengambilalihan 51% Saham BCA oleh Negara, Skandal BLBI Kembali Mengguncang
Dia berharap, KPK terus mendampingi agar praktik tata kelola pemerintahan di daerahnya berjalan sesuai aturan. “Kami mohon dukungan agar bisa diberikan pencerahan dalam upaya pencegahan korupsi,” ucapnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita