GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait tata kelola pemerintahan.
Teguran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa lalu (19/8/2025).
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menuturkan bahwa Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyoroti adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Temuan itu, kata Joko, dinilai muncul akibat kurang cermatnya Pemkab Gunungkidul dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
“Ini dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi."
"Tata kelola kegiatan perlu dilakukan dengan benar dan lebih cermat,” tutur Joko saat dikonfirmasi pada Rabu, (20/8/2025).
Selain itu, menurut Joko Tim Satgas Korsup Wilayah III juga memberikan koreksi menyangkut pelaksanaan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Menanggapi teguran tersebut, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan siap menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan KPK.
“Setibanya di Gunungkidul, kami akan segera memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai dengan informasi dan koreksi yang kami terima di KPK ini,” ujar Bupati Endah.
Ia menambahkan, Pemkab Gunungkidul berharap KPK terus mendampingi agar praktik tata kelola pemerintahan di daerahnya berjalan sesuai aturan.
“Terima kasih, nantinya kami mohon dukungan agar kami bisa diberikan pencerahan dalam upaya pencegahan korupsi,” tutupnya. (bas)
Editor : Iwa Ikhwanudin