GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul memastikan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan mengurangi luasan status perlindungan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di wilayah pesisir selatan.
Luasan KBAK yang mencapai 757,18 kilometer persegi tetap dipertahankan sesuai ketetapan Kementerian ESDM pada 2014.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Fajar Ridwan menegaskan, keberadaan KBAK tetap menjadi prioritas dalam revisi tata ruang. Meski, industri menjadi salah satu sektor yang akan diperkuat.
“Dalam RTRW terbaru, kawasan karst tidak ada pengurangan. Luasannya tetap sama, sesuai aturan KBAK,” tegas Fajar di ruang kerjanya, Selasa (19/8).
Fajar menjelaskan, perluasan kawasan industri dari 900 hektar menjadi 1.500 hektar difokuskan di bagian timur.
Seperti Kapanewon Semin dan Ngawen. Sementara untuk industri pariwisata, pengembangannya menyesuaikan aturan zonasi.
”Pariwisata banyak bentuknya dan tidak terbatas hanya di satu titik, tapi tetap harus sesuai zonasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Antonius Hary Sukmono mengungkapkan hal senada. Dia memastikan tidak ada pengurangan luasan KBAK dalam draf RTRW yang sedang direvisi.
Ia menegaskan, dokumen yang sedang dibahas tidak menyebutkan adanya perubahan kawasan karst untuk kebutuhan industri.
“Setahu saya, dalam draf yang di-review tidak ada klausul pengurangan KBAK,” katanya. (bas/zam)
Editor : Herpri Kartun