Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Candi Mengaku Bersalah Buang Sampah Lima Truk di Kalurahan Giring, Berjanji Bersihkan dalam Hari ke Depan

Yusuf Bastiar • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 02:59 WIB

ASAL BUANG: Kondisi tumpukan sampah di Padukuhan Candi Kelurahan Giring, Jumat (15/8/2025).
ASAL BUANG: Kondisi tumpukan sampah di Padukuhan Candi Kelurahan Giring, Jumat (15/8/2025).
GUNUNGKIDUL - Kasus pembuangan sampah secara ilegal kembali terjadi di Gunungkidul.

Kali ini, sampah dari lima truk ditemukan menumpuk di dua titik di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.

Pelaku diketahui warga setempat bernama Supardhiyo.

Sekretaris Desa Kalurahan Giring Sigit Handoyo mengungkapkan, kasus ini kali pertama dilaporkan warga pada Minggu (10/8/2025) malam.

Saat itu, petugas desa langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Ternyata sampah itu ada di dua titik, kawasan hutan milik dinas perhutanan dan di jalan usaha tani. Awalnya kami kira dibuang oleh warga luar, tapi setelah dicek justru warga kami sendiri yang membuangnya," kata Sigit saat ditemui di Kalurahan Giring, kemarin (15/8).

Dari hasil klarifikasi, Supardhiyo mengaku membawa sampah itu dari Jogjakarta setelah mendapat proyek borongan membangun rumah.

Ia sempat berencana membuangnya ke TPA di Bantul, namun ditolak. Sampah kemudian dibawa ke lahan miliknya di Candi.

Karena akses ke lahan sulit dijangkau truk, kata Sigit, sebagian sampah diturunkan lebih dulu di dua titik tersebut.

Sampah yang dibuang berupa material bongkaran, plastik, dan limbah kain konveksi.

"Senin langsung kami koordinasi dengan lurah dan dukuh. Kami beri sanksi satu minggu untuk membersihkan lokasi. Kami ambil pendekatan persuasif, karena ini warga kami sendiri,” ujar Sigit.

Sementara itu, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Budi Susilo menegaskan, tindakan itu melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Perbup Nomor 68 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksananya.

Baca Juga: PKL Alun-Alun Wonosari Minta Kepastian Rencana Relokasi, namun Tetap Harapkan Tak Ada Relokasi

Satpol PP memastikan telah melakukan pengecekan lapangan dan memantau progres pembersihan. Pada Senin (18/8), Budi menyebut pihaknya akan melakukan monitoring lagi di lapangan.

"Pelaku sudah mengaku bersalah dan menandatangani surat pernyataan untuk membersihkan sampah dalam tiga hari, mulai 15 Agustus 2025 sampai 18 Agustus 2025.

Kalau diulangi, kami proses hingga pengadilan," tegas Budi. (bas/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#buang sampah #Kalurahan Giring #pembuangan sampah #buang sampah sembarangan #TPA di Bantul #Budi Susilo #truk sampah #Perda Kabupaten Gunungkidul #Gunungkidul #Giring Sigit Handoyo #truk #Supardhiyo #Sampah #pengadilan #kabupaten gunungkidul #pengelolaan sampah #pengelolaan sampah rumah tangga