Dari Reklame Liar Sampai Bendera Partai, Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Sampah Visual di Playen dan Patuk
Yusuf Bastiar• Jumat, 15 Agustus 2025 | 02:19 WIB
Personel Satpol PP Gunungkidul sedang menertibkan sampah visual di area Playen pada Kamis (14/8).
GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul menertibkan ratusan reklame liar yang tersebar di sepanjang jalur Kapanewon Playen dan Patuk, Kamis (14/8). Penertiban dilakukan karena pemasangan banner, spanduk, umbul-umbul, hingga bendera partai tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Sasongko, anggota Satpol PP yang terjun langsung di lapangan, mengatakan penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga estetika ruang publik.
“Kami ingin jalur Playen - Patuk ini bersih dari sampah visual. Kalau iklan berizin, sudah ada aturan titik pemasangannya. Kalau dibiarkan asal pasang, nanti makin banyak yang melanggar dan ini juga berpengaruh pada pendapatan asli daerah,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, (14/8/2025).
Menurut Sasongko, ratusan alat peraga yang diamankan hari ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran. Penertiban semacam ini, katanya, sudah menjadi agenda rutin setiap bulan.
Operasi yang melibatkan 10 personel Satpol PP ini menyasar media promosi tanpa izin dan pemasangan yang tidak sesuai peruntukan. Spanduk yang melintang jalan, banner di tiang listrik, hingga bendera partai yang dipasang di pohon menjadi target utama penertiban.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Gunungkidul Edy Winarta menegaskan bahwa pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin melanggar perda dan merugikan daerah.
Satpol PP mengimbau seluruh pihak, termasuk partai politik, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk mematuhi aturan pemasangan reklame. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang tertib, bersih, dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Pendapatan daerah dari pajak reklame itu jelas aturannya. Kalau tanpa izin, daerah kehilangan potensi pemasukan. Karena itu kami tegas menertibkan,” kata Edy. (bas)