GUNUNGKIDUL - Kebijakan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meningkatkan pengetatan disiplin aparatur sipil negara (ASN) berbuntut.
DPRD Gunungkidul menganggap kebijakan bupati itu merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Khususnya pengusaha kuliner.
”Ada efek ganda terhadap UMKM. Terutama warung makan yang selama ini mengandalkan ASN sebagai pelanggan tetap,” jelas Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul Ery Agustin melalui sambungan telepon, Senin (4/8).
Politikus Partai Golkar ini tak menampik kebijakan pengetatan disiplin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Presensi dan Apel bersama Pegawai.
Hanya, penerapannya perlu dievaluasi. Karena itu, Ery menegaskan, Komisi B berencana memanggil eksekutif.
Sebagai mitra dinas perindustrian, koperasi, UKM, dan tenaga kerja, kata Ery, Komisi B ingin membahas dampak kebijakan bupati tersebut terhadap sektor UMKM.
Pengetatan disiplin ASN mulai diperketat sejak viralnya video pegawai Puskesmas Wonosari yang kedapatan karaoke di lingkungan kerja saat jam operasional Jumat (25/7).
Kasus tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan pegawai, termasuk larangan ASN keluar kantor di luar jam istirahat resmi. Namun, setelah pengetatan diberlakukan, sejumlah UMKM mengaku mengalami penurunan omzet.
Beberapa pedagang bahkan mengaku tidak lagi diperbolehkan masuk hingga ke lingkungan perkantoran Pemkab. Termasuk pedagang nasi bungkus langganan para pegawai.
”Jam istirahat hanya satu jam. Mereka hanya boleh masuk sampai pos satpam,” katanya.
Sebagai solusi, Pemkab Gunungkidul mendorong mekanisme pembelian makanan melalui aplikasi daring. Namun Ery mempertanyakan apakah sistem ini dapat mengakomodasi seluruh pelaku UMKM, terutama pedagang kecil yang tidak memiliki akses ke platform digital.
“Bagaimana dengan simbah-simbah penjual nasi bungkus yang tidak paham teknologi? Apakah mereka akan mendapat akses yang sama seperti pemilik restoran yang sudah melek digital,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunungkidul ini juga menyoroti bahwa penggunaan aplikasi daring justru meningkatkan harga jual makanan dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, harga makanan yang dibeli langsung di warung mungkin hanya 8.000. Tapi, lewat aplikasi bisa naik jadi 12.000 sampai 14.000 karena biaya layanan.
Sayangnya, lanjut Ery, tambahan biaya tersebut tidak masuk ke dalam pendapatan daerah, tapi langsung ke platform penyedia aplikasi.
Terpisah, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa pengetatan disiplin ASN dilaksanakan berdasarkan perbup yang sudah berlaku sejak 2018.
Ia menekankan bahwa ASN diperbolehkan makan di luar selama dalam jam istirahat yang telah diatur.
Menurutnya, ASN di Gunungkidul memang tidak diperbolehkan berada di luar saat jam kerja. Tapi, saat jam istirahat para ASN tetap diperbolehkan makan di luar.
“Itu diperbolehkan. Jangan salah persepsi,” katanya.
Endah juga menampik anggapan bahwa kebijakan ini mematikan UMKM. Menurutnya, penggunaan layanan daring justru bisa membuka peluang baru bagi pedagang.
“Bisa saja pesan makanan secara online atau menghubungi penjual. Ini justru menggerakkan banyak pihak,” tegasnya. (cr1/zam)
Editor : Herpri Kartun