GUNUNGKIDUL - Mayoritas pemilik bangunan liar di kawasan Pantai Drini akhirnya melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, sebagian hanya membongkar bangunan yang berdiri di atas sungai.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Budi Susilo mengungkapkan, pembongkaran bangunan di atas sungai sesuai kesepakatan. Satpol PP dan pemilik bersepakat bahwa yang dibangkar hanya bangunan di atas sungai. Bangunan utama yang dimanfaatkan untuk berjualan masih dipertahankan.
”Mereka juga mencari nafkah. Kalau dilakukan secara frontal akan menimbulkan gejolak sosial,” jelas Budi di ruang kerjanya, Rabu (16/7).
Dari pantauan, masih ada satu bangunan yang masih belum dibongkar. Menurutnya, tenggat waktu pembongkaran sebenarnya telah lewat. Satpol PP memberikan batas akhir hingga Selasa (15/7). Kendati begitu, Budi menganggap progres penertiban bangunan liar di kawasan Pantai Drini telah berjalan baik.
”Hari ini (kemarin) akhirnya sudah melakukan pembongkaran,” katanya.
Penertiban bangunan liar, kata Budi, merupakan bagian penataan kawasan Pantai Drini. Agar kawasan pantai yang terletak di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, itu sesuai tata ruang dan kelestarian lingkungan. Ada sembilan bangunan liar yang ditertibkan.
Lurah Banjarejo Dwi Haryanto berkomitmen akan memantau proses pembongkaran sembilan bangunan liar melalui dukuh dan koordinator kelompok sadar wisata.
”Kami belum memastikan apakah semuanya sudah selesai, tapi pemantauan terus kami lakukan," kata Dwi saat dihubungi. (cr1/zam)