GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyanggupi tuntutan dari sopir truk soal kemudahan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR. Selama ini, para sopir menilai uji KIR di Bumi Handayani sangat ketat dan sulit untuk lolos. Mengingat truk sudah dimodifikasi untuk menyesuaikan muatan barang.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul Edy Suryanta menegaskan, mempermudah fasilitasi uji KIR tidak berarti melonggarkan aturan. "Kami tetap mengacu pada regulasi dan data awal kendaraan yang tercatat dalam SRUT (surat registrasi uji tipe),” tegas Edy Suryanta Senin (7/7).
Edy menegaskan pihaknya akan membantu supaya proses uji KIR kendaraan tidak terhambat secara teknis. Sebagai bentuk fasilitasi, Dishub Gunungkidul kini lebih terbuka dalam meninjau kondisi kendaraan di lapangan.
Misalnya truk kayu yang memiliki besi pengikat melintang, namun bersifat sementara. Komponen tersebut tidak langsung dihitung sebagai pelanggaran dimensi. Selama tetap berada dalam batas toleransi. Begitu juga dengan keranjang tambahan di atas kabin, asalkan tidak melebihi batas tinggi yang disyaratkan.
“Kami tetap menjaga standar keselamatan, tapi kalau ada kondisi teknis yang masih bisa ditoleransi tanpa melanggar regulasi, tentu akan kami bantu,” lanjut Edy.
Baca Juga: Mengenal Afanin Naura, Anak Tukang Ojek yang Berhasil Diterima Beasiswa Kedokteran UMY
Meski begitu, pelanggaran dimensi dan kelebihan muatan tetap menjadi perhatian serius. Sebab jika Dishub Gunungkidul menormalisasi overload, termasuk kepada pelanggaran. Sehingga, dapat dibawa ke ranah pidana.
Artinya, kata Edy pihaknya tidak mungkin meloloskan kendaraan yang dimensinya tidak sesuai SRUT. “Itu artinya kami sendiri yang melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara itu, Sutriatmojo, salah satu koordinator aksi sopir truk menegaskan, para sopir truk bukan mengharapkan kemudahan dalam arti melanggar aturan. Tetapi, pengujian yang berjalan secara normatif dan adil. Banyak sopir truk asal Gunungkidul yang memilih membeli armada dari luar daerah. Sebab, merasa uji KIR di Kabupaten Gunungkidul terlalu ketat.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada perubahan dalam uji KIR, baru ada dua sampel laporan yang masuk,” ucapnya. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita