Dia digelandang ke Polres Gunungkidul sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban masih berumur 11 tahun adalah kerabat dari pelaku sendiri. Modusnya pada saat malam hari,” ujar Kasar Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray Selasa (20/5/2025).
AKP Yahya Murray menegaskan kasus yang mulanya ditangani oleh Polsek Ponjong ini terjadi persis di rumah korban.
Kemudian, Polres Gunungkidul berhasil membekuk pelaku kekerasan seksual saat tersangka barada di wilayah Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Gunungkidul.
Sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menekan psikologis korban dengan mengancam akan membunuh orangtua korban jika tidak mau menuruti kemauan bengisnya.
“Terjadi di rumah pelapor dan juga sekaligus rumah terlapor, tersangka ini bagian dari keluarga korban,” ujar AKP Yahya Murray.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gunungkidul, IPDA Ratri Ratnawat menjelaskan kejadian bermula saat pelaku berniat meminjam handphone kepada korban pada malam hari.
Setelah itu pelaku menyuruh korban ke belakang area rumah. Di bawah ancaman dan tekanan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi.
Pelaku yang ternyata sudah berkeluarga ini berdalih melampiaskan nafsu bejad tersebut karena memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan istri.
“Jadi si anak ini satu rumah dengan pelaku,” tambah IPDA Ratri.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 82 UU PPA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Editor : Bahana.