GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul terus menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayahnya.
Hingga pertengahan Mei 2025, baru 12 koperasi desa yang terbentuk dari total target 144 koperasi. Artinya, masih tersisa 132 koperasi yang harus diselesaikan.
Kepala Dinas DPKUKMTK Gunungkidul Supartono mengatakan, setidaknya baru 12 kalurahan yang sudah mengadakan musyawarah khusus kalurahan (Muskalsus) dalam rangka pembentukan koperasi desa.
Meliputi, Kalurahan Giriwungu, Gedangrejo, Jatiayu, Ponjong, Rejosari, Karangsari, Pundungsari, Jurangjero, Watusigar, Kemadang, Giripurwo, dan Giring. Pembentukan koperasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjawab permasalahan masyarakat desa.
“Artinya masih ada 132 kalurahan yang belum mengadakan Muskalsus pembentukan koperasi,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, degan pendirian koperasi desa tersebut dinilai dapat menjawab masalah rantai distribusi produk yang panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi tengkulak yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen.
Sehingga, pihaknya berkomtimen tetap akan menyelesaikan pembentukan tersebut.
Mengingat, pemerintah pusat menargetkan tiap daerah merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025.
“Untuk Gunungkidul tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat seperti yang tertuang dalam instruksi presiden dan surat edaran menteri,” katanya.
Meski masih mengejar target, dia memastikan belasan koperasi yang telah berdiri itu akan siap aktif setelah peresmian nasional atau setelah 12 Juli 2025.
Sementara, target seluruhnya beridiri 144 koperasi di Bumi Handayani.
Dia menyebut, peluang pengelolaan loperasi meliputi gerai sembako, gerai obat murah atau apotik desa, dan kantor koperasi.
Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih juga akan menjadi koperasi simpan pinjam, klinik desa, dan gudang distribusi serta gudang produksi.
Produksi koperasi desa mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam regulasi tersebut diatur langkah-langkah pembentukan, dimulai dari survei atau pendataan potensi desa yang nantinya akan diarahkan menjadi unit usaha koperasi.
Proses survei hingga pelaksanaan Muskalsus akan didampingi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Koperasi, hingga terbitnya akta pendirian.
“Pendataan melibatkan para pendiri koperasi dan badan permusyawaratan kalurahan,” tambahnya. (cr1/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita