GUNUNGKIDUL - Rumah milik Edi Susanto di Padukuhan Mokol, Selang, Wonosari dikosongkan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Rabu (7/5). Eksekusi tersebut turut dikawal oleh anggota kepolisian sejak pukul 09.00.
Humas PN Wonosari Marsel menyebut, pengosongan rumah milik Edi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hanya saja, dia tidak merinci lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Edi. “Besok akan kami rilis di website resmi kami,” lontarnya.
Hal ini dilakukan agar kronologi yang disampaikan tidak ada kekeliruan dengan petugas di lapangan. “Supaya informasinya sama. Ini kan masih dieksekusi,” sebutnya.
Sementara itu, Edi Susanto hanya bisa pasrah melihat rumahnya dieksekusi. Kini, rumahnya resmi dilelang oleh PN Wonosari.
Edi mengaku, sempat melakukan pinjaman hingga Rp 800 juta. Namun, usahanya tak menghasilkan keuntungan. Dia pun kesulitan untuk membayar tunggakan utang. “Untuk sekarang ini saya akan berusaha untuk mengejar terus. Akan saya uber, gimana nanti caranya saya akan mengambil alih lagi,” tegasnya. (cr1/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita