Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PN Wonosari Kosongkan Rumah Milik Edi Susanto, Diduga Miliki Tunggakan Pinjaman

Yusuf Bastiar • Kamis, 8 Mei 2025 | 03:32 WIB

EKSEKUSI: Petugas PN Wonosari saat mengosongkan rumah Edi Susanto, warga Mokol, Selang Wonosari Rabu (7/5).
EKSEKUSI: Petugas PN Wonosari saat mengosongkan rumah Edi Susanto, warga Mokol, Selang Wonosari Rabu (7/5).

 

GUNUNGKIDUL - Rumah milik Edi Susanto di Padukuhan Mokol, Selang, Wonosari dikosongkan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Wonosari Rabu (7/5). Eksekusi tersebut turut dikawal oleh anggota kepolisian sejak pukul 09.00.

Humas PN Wonosari Marsel menyebut, pengosongan rumah milik Edi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Hanya saja, dia tidak merinci lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Edi. “Besok akan kami rilis di website resmi kami,” lontarnya. 

 Baca Juga: Cek Jadwalnya! Jogja Tuan Rumah Final Proliga 2025, Pengda PBVSI DIY: Ini Motivasi Besar bagi Atlet Lokal

Hal ini dilakukan agar kronologi yang disampaikan tidak ada kekeliruan dengan petugas di lapangan. “Supaya informasinya sama. Ini kan masih dieksekusi,” sebutnya.

Sementara itu, Edi Susanto hanya bisa pasrah melihat rumahnya dieksekusi. Kini, rumahnya resmi dilelang oleh PN Wonosari.

 Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kalijambe, Korban Luka di RS Islam Purworejo Berangsur Membaik, Sudah Bisa Diajak Ngobrol

Edi mengaku, sempat melakukan pinjaman hingga Rp 800 juta. Namun, usahanya tak menghasilkan keuntungan. Dia pun kesulitan untuk membayar tunggakan utang. “Untuk sekarang ini saya akan berusaha untuk mengejar terus. Akan saya uber, gimana nanti caranya saya akan mengambil alih lagi,” tegasnya. (cr1/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PN Wonosari #wonosari #Padukuhan Mokol #rumah #selang #pinjaman #Edi Susanto #utang #pengadilan negeri (PN) #kasus