Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Dijatuhi Sanksi, Dua ASN yang Berselingkuh di Toilet Kantor Pemkab Gunungkidul Masih Kerja Seperti Biasa

Andi May • Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:55 WIB

 

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul hingga kini belum menjatuhkan sanksi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berselingkuh di toilet kantor pada Februari lalu. Keduanya berinisial IM dan T kini masih bekerja seperti biasa.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim pemeriksa untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut sudah bekerja dengan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait tindakan yang dilakukan kedua ASN.

"Tindak lanjutnya sudah sampai ke dalam pembentukan tim pemeriksa. Saat ini masih dalam proses," ujar Endah kepada awak media Jumat (21/3).

Endah juga menegaskan, keputusan akhir mengenai sanksi atau tindakan terhadap kedua ASN tersebut akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). "Kami akan mengikuti peraturan yang berlaku, dan kami menunggu keputusan dari BPASN," lanjutnya.

Pada kepemimpinan Sunaryanta, beberapa kasus serupa telah berujung pada pemecatan. Namun Endah mengatakan, meskipun ada kemungkinan pemecatan, keputusan akhir tetap akan bergantung pada rekomendasi yang diterima dari pemerintah pusat.

"Nanti akan ada aturan yang menentukan sanksi paling berat, sedang, atau ringan untuk kasus seperti ini," jelasnya.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, tim pemeriksa telah bekerja dengan maksimal. Mereka telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat. "Saat ini, tim sedang menyusun laporan yang akan diserahkan kepada bupati," jelas Sunawan.

Sunawan menegaskan, hasil pemeriksaan ini bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum hingga keputusan akhir diterbitkan. "Untuk sanksi, itu masih dalam tahap penyusunan laporan. Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," sambungnya.

Keputusan terkait sanksi, lanjutnya akan bergantung pada keputusan BPASN jika kedua ASN mengajukan banding.

 

"Jika pemberhentian terjadi, baru bisa diajukan banding ke BPASN. Kalau tidak, keputusan akan diambil pimpinan dalam hal ini bupati," jelasnya.

Terkait dengan status kedua ASN yang terlibat, Sunawan menjelaskan, mereka masih aktif bekerja di kantor. "Selama belum ada keputusan resmi, mereka masih menjalankan tugasnya seperti biasa. Tidak ada pemberhentian sementara," ungkapnya. (ndi/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#berselingkuh #pemkab #Aparatur Sipil Negara (ASN) #BPASN #sanksi #Gunungkidul #pemanggilan #Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih #ASN #badan pertimbangan aparatur sipil negara #BKPPD Gunungkidul #selingkuh #pemerintah kabupaten #tim pemeriksa