Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengusaha di Gunungkidul Diminta Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Paling Lambat H-7 Lebaran

Andi May • Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:45 WIB

 

Ilustrasi Penerimaan Tunjangan Hari Raya(THR)
Ilustrasi Penerimaan Tunjangan Hari Raya(THR)

GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul meminta seluruh pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu.  Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.


Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Menyambut perayaan Idul Fitri, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan perusahaan mengenai ketentuan pembayaran THR.


"Surat edaran dari Kemnaker sudah kami distribusikan kepada perusahaan, sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada pengusaha," kata Supartono dalam keterangannya Jumat (21/3).

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan lama masa kerja dalam hitungan bulan.


Supartono menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR harus sudah dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Kami berharap seluruh pengusaha dapat segera memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, pihaknya akan terus memonitor pembayaran THR di perusahaan. "Kami juga telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR," ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyana menyebut, sudah ada beberapa perusahaan yang membayar THR. “Meskipun masih ada yang belum, pembayaran harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Budiyana. 

 

Budiyana juga menambahkan, besaran THR yang diterima setiap pekerja harus disesuaikan dengan lama kerja mereka. 

"Jika masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka THR yang diberikan harus sebesar satu kali gaji," imbaunya. (ndi/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pengusaha #tunjangan hari raya #perusahaan #karyawan #kewajiban #Menteri ketenagakerjaan #Surat Edaran #gaji #THR #Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul #idul fitri #kemnaker #lebaran