Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wah, Dugaan Pungli Pengurusan PTSL di Dadapayu Gunungkidul: Tidak Berani Lapor karena Takut Dipersulit

Andi May • Senin, 10 Maret 2025 | 04:35 WIB
Penyerahan sertifikat elektronik program PTSL 2024 kepada warga Desa Bener, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa (29/10).   
Penyerahan sertifikat elektronik program PTSL 2024 kepada warga Desa Bener, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa (29/10).  

GUNUNGKIDUL - Pengurusan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digalakkan oleh pemerintah di Padukuhan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, diduga terkontaminasi praktik pungutan liar (pungli).

Warga setempat mengeluhkan adanya permintaan uang tambahan di luar ketentuan resmi yang seharusnya hanya sebesar Rp 150 ribu per pemohon.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya dalam mengurus PTSL tersebut.

Ia mengungkapkan, selain biaya administrasi resmi yang berjumlah Rp 150 ribu, warga juga diminta untuk memberikan uang tambahan yang tidak tertera dalam bukti pembayaran resmi.

Uang tambahan ini disebut sebagai "tanda terima kasih" kepada dukuh setempat, yang menurutnya jumlahnya bisa mencapai angka yang bervariasi, antara Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Kan kalau namanya PTSL itu memang tidak gratis, ada beberapa iuran yang harus dipenuhi untuk administrasi. Tapi ada juga dorongan dari para dukuh untuk memberikan uang sebagai ucapan terima kasih. Rata-rata Rp 150 ribu. Jadi totalnya warga membayar Rp 300 ribu," ujarnya, Minggu (9/3/2025). 

Ia juga menyebut, praktik ini bukan hanya terjadi di satu dusun, melainkan merata di beberapa padukuhan di Dadapayu. Permintaan uang tambahan itu disebut datang langsung dari dukuh setempat.

"Tapi mereka itu seolah-olah nggak memaksa, cuma menyarankan agar warga memberikan uang sebagai tanda terima kasih," bebernya.

Namun, dugaan pungli ini tidak berhenti di sana. Di padukuhan lainnya misalnya, dukuh setempat disebut-sebut mematok tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp1,5 juta per orang.

Sementara itu, sejumlah warga yang merasa keberatan dengan adanya permintaan uang tambahan ini enggan untuk melapor ke aparat penegak hukum.

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran akan dikucilkan oleh warga sekitar atau bahkan dipersulit dalam proses pengurusan sertifikat tanah mereka.

"Kami nggak berani lapor, takut nanti malah dipersulit atau dikucilkan," ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Lurah Dadapayu Nanang Arianja menyatakan, biaya yang wajib dibayarkan oleh warga hanya sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, jika ada iuran tambahan yang diminta oleh dukuh, hal tersebut merupakan pemberian sukarela dari warga, dan bukan merupakan kewajiban yang dipaksakan.

"Kalau ada tambahan itu bukan pungli, karena itu sukarela. Memang ada warga yang merasa diberi kemudahan oleh dukuh atau petugas PTSL lainnya, sehingga memberi uang sebagai tanda terima kasih. Tapi kami tetap menegaskan bahwa secara resmi, yang wajib dibayar adalah 150 ribu," jelas Nanang. (ndi/wia

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Semanu Gunungkidul #pungutan liar #tanda terima kasih #dugaan pungli #pendaftaran tanah sistematis lengkap #PTSL