GUNUNGKIDUL - DPRD Gunungkidul segera menggelar pembahasan intensif terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Maret 2025.
Pembahasan ini menjadi agenda penting untuk memastikan terbentuknya sejumlah regulasi yang akan mendukung pembangunan dan pengelolaan daerah.
Kelima raperda tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan jangka panjang hingga perlindungan lingkungan hidup.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin menyebutkan, lima Raperda meliputi raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian dokumen perencanaan yang sangat vital untuk kemajuan daerah dalam jangka menengah dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang bertujuan untuk menjamin hak dan kesejahteraan anak-anak di Gunungkidul.
Lalu, raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga kelestarian alam. Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan ruas jalan untuk kepentingan umum dan pembangunan.
"Serta Perubahan Kedua atas Perda No.9/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD – Mengatur pengelolaan administrasi dan hak keuangan bagi anggota DPRD," ujar Ery kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Ery menambahkan, proses pengajuan dan pembahasan draf peraturan daerah akan dimulai dengan penyampaian nota pengantar akan dilaksanakan pada (19/3/2025) mendatang.
Kemudian, akan ada penyerahan draf untuk tiga raperda, yaitu mengenai penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, perlindungan lingkungan hidup, serta hak keuangan anggota DPRD.
Menurut Ery, pada tahun 2025, DPRD Gunungkidul menargetkan untuk membentuk 13 Peraturan Daerah (Perda) baru.
Dari total tersebut, sepuluh raperda merupakan usulan dari bupati, sementara tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
"Yakni, perlindungan produk lokal untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran mengingat pentingnya upaya pencegahan kebakaran di wilayah yang rawan bencana alam. Dan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagai langkah untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi alkohol di kalangan masyarakat," sebutnya.
Dengan adanya inisiatif tersebut, DPRD Gunungkidul berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengelolaan sumber daya dan penataan daerah yang lebih baik. (ndi/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita