GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang merugikan karyawan. Posko pengaduan juga turut disiapkan untuk menampung aduan karyawan yang mengalami PHK atau tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan agar tidak melakukan PHK hanya demi menghindari kewajiban pembayaran THR.
Baca Juga: Sisa PAD Dikembalikan ke Masyarakat Kota Magelang, Bentuknya dalam Program dan Kegiatan Pembangunan
"Kami terus melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada PHK karyawan saat puasa dan menjelang Lebaran di Gunungkidul," ujar Supartono saat dihubungi, Rabu (5/3).
Pihaknya menekankan, PHK sepihak menjelang Lebaran melanggar aturan. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan tersebut, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan daerah (perda) dan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Supartono menjelaskan, sanksi akan diberikan berdasarkan laporan dari pekerja, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui pertemuan antara pekerja dan perusahaan untuk mengetahui alasan di balik pemutusan hubungan kerja.
"Yang melanggar aturan itu, jika pekerja masih dalam masa kerja tetapi sudah di-PHK. Tetapi, jika masa kontrak sudah habis atau pekerja memasuki masa pensiun, itu diperbolehkan," tambahnya.
Sepanjang 2025 ini, DPKUKMTK Gunungkidul mencatat belum ada laporan PHK yang terjadi. Sementara pada 2024, sebanyak 24 pekerja dilaporkan kehilangan pekerjaan. Meski begitu, pihaknya tetap bersiaga dengan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami PHK atau perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, pekerja bisa membuat laporan kepada kami. Posko aduan akan dibuka sekitar H-7 Lebaran di kantor kami," pungkasnya. (ndi)
Editor : Sevtia Eka Novarita