GUNUNGKIDUL – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyoroti kasus perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
Orang nomor satu di Gunungkidul itu akan bertindak sesuai aturan untuk menangani kasus yang belum lama ini terjadi.
Endah menilai, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan moral dan etika, baik sebagai individu maupun pejabat publik.
"Kami tidak bisa mengawasi ASN satu per satu, tetapi kita bisa memberikan arahan dan pembinaan, termasuk melalui tausiah di bulan Ramadan ini agar kita semua bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya kepada awak media, Senin (3/3/2025).
Bupati Gunungkidul periode 2025-2030 itu akan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku.
Dia telah mendisposisikan sekretaris daerah, kepala kepegawaian, kepala dinas terkait, serta bagian hukum untuk segera menangani kasus ini.
"Saya sudah memerintahkan dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut," tegasnya.
Dua oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus ini berinisial IM dan T, yang bertugas di Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul.
Mereka kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh di kantor saat jam kerja.
Baca Juga: Kunjungan Masih Minim, Pameran Jadi Salah Satu Upaya Promosi Wisata Museum di Sleman
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono membenarkan adanya kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui perbuatan mereka, meskipun masing-masing telah memiliki keluarga.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan internal dan benar keduanya mengakui perbuatan tersebut," katanya kepada awak media.
Meskipun demikian, keduanya masih bekerja seperti biasa, sembari pihaknya menunggu keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengungkapkan, kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari istri salah satu ASN yang terlibat.
"Laporan kami terima dari istri salah satu ASN yang bersangkutan. Laporan dan hasil pemeriksaan internal akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sunawan menambahkan, kasus ini masih menunggu arahan langsung dari pimpinannya.
Setelah itu, tim pemeriksa yang terdiri dari inspektorat daerah, BKPPD, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dibentuk untuk menentukan sanksi yang sesuai.
Jika terbukti melanggar aturan, kedua ASN tersebut dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (ndi/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita