Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terbitnya Regulasi Baru Membuat Pencairan Dana Desa di Gunungkidul sebesar Rp 168 Miliar Tertunda: Perkirakan Bisa Cair Satu Bulan ke Depan

Andi May • Selasa, 4 Maret 2025 | 04:36 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa.

GUNUNGKIDUL - Target pencairan dana desa tahap pertama 2025 di Kabupaten Gunungkidul mengalami keterlambatan.

Penundaan ini karena adanya masalah teknis yakni terbitnya regulasi baru.

Hingga awal Maret, belum ada satu pun dari 144 kalurahan yang pencairan, seharusnya bisa terlaksana Februari lalu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Khoiru Rahmat mengatakan, regulasi baru itu yang diterbitkan oleh oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam regulasi itu, program ketahanan pangan yang sebelumnya dikelola langsung oleh pemerintah kalurahan kini wajib dilaksanakan melalui badan usaha milik kalurahan (BUMKal).

Akibatnya, banyak kalurahan harus melakukan revisi anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal) agar sesuai dengan peraturan yang baru.

Khoiru menjelaskan, pemerintahan kalurahan harus melakukan revisi peruntukan APBKal sebelum diajukan pencairan.

Ini karena adanya perubahan nomenklatur dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Padahal sebagian besar APBKal sudah disahkan, namun menyusul regulasi baru itu turun pertengahan Januari lalu.

“Jadi harus diubah dulu peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan baru. Kami sudah mendampingi proses ini, dan kemungkinan besar dalam waktu satu bulan ke depan pencairan dana desa bisa dilakukan,” ujarnya Senin (3/3/2025).

Meski demikian, pencairan tahap pertama masih memiliki kelonggaran waktu hingga Juni 2025 sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Adapun, untuk 2025 ini Gunungkidul dapat alokasi dana desa sebesar Rp 168.808.759.000.

Terdiri dari, alokasi dasar Rp 100.491.934.000, alokasi formula Rp 62.629.605.00, dan alokasi kinerja Rp 5.687.220.000.

"Dana ini nantinya akan dicairkan dalam dua tahap, dengan prioritas penggunaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tuturnya. 

Lurah Planjan  Muryono Asih Sulistyo mengungkapkan, untuk 2024, wilayahnya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 1,38 miliar. 

Pemanfaatan dana desa akan difokuskan pada beberapa program strategis, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk membantu warga yang masuk kategori miskin ekstrem, dengan alokasi maksimal 15 persen dari total anggaran, program peningkatan layanan dasar kesehatan di tingkat desa, termasuk upaya penanganan stunting dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Kemudian, pemanfaatan teknologi guna mendukung kemajuan ekonomi masyarakat desa serta pembangunan padat karya tunai yang melibatkan warga desa untuk meningkatkan infrastruktur lokal serta menciptakan lapangan kerja.

“Penggunaan dana desa sudah diatur dalam petunjuk teknis, sehingga kami akan mengikuti regulasi yang ada untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya. (ndi/wia

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#BUMKal #Gunungkidul #tertunda #regulasi baru #dana desa #pencairan #APBKal