Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Tambang TKD Turisti Hindriya Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

Andi May • Sabtu, 1 Maret 2025 | 05:15 WIB

 

BUKTI: Lahan TKD menjadi lokasi pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.
BUKTI: Lahan TKD menjadi lokasi pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.

 

GUNUNGKIDUL - Proses hukum kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, masih bergulir.

Direktur Utama PT Puserbumi Sejahtera Turisti Hindriya (THR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dengan alasan sakit.

Sesuai jadwal, tersangka seharusnya hadir Jumat (28/2/2025) untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengungkapkan, pihaknya menerima surat keterangan dokter dari kuasa hukum Turisti Hindrya yang menyatakan kliennya tidak bisa menghadiri panggilan karena gula darahnya tinggi dan tekanan darah naik.

 "Surat dokter diberikan oleh penasihat hukumnya. Seharusnya hari ini (kemarin, Red) akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun karena tidak datang, kami tidak bisa memaksakan," ujar Sendhy Jumat (28/2/2025).

Meski begitu, pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Rencananya, keputusan terkait hari pemanggilan kedua akan diputuskan dalam rapat internal Senin (3/3/2025).

Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sama, pihaknya kemungkinan mengambil langkah tegas.

"Kalau tetap tidak hadir, kami akan panggil lagi. Jika masih tidak kooperatif, bisa saja kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan melakukan pencarian," tegasnya.

Baca Juga: Harbani Setyowati, Sosok Ibu Rumah Tangga yang Berbagi Waktu dalam Dunia Lukis, Berhasil Suarakan Isu Perjuangan Perempuan

Dalam proses penyelidikan, muncul isu adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Namun Sendhy menegaskan, indikasi itu masih sebatas asumsi dan belum memiliki bukti konkret.

 "Dari awal memang ada indikasi keterlibatan, tapi selama penyidikan belum ada fakta yang cukup kuat untuk menindaklanjuti lebih jauh," katanya.

Sementara itu, Lurah Sampang Suharman yang lebih dulu terjerat dalam kasus sama, saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Tersangka Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Berdasarkan perhitungan Kejari Gunungkidul, kerugian negara akibat penambangan ilegal ini mencapai Rp 506 juta.

Kasus ini masih akan terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

"Kita lihat nanti di persidangan. Jika ada fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut," tandas Sendhy. (ndi/laz)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#proses hukum #penambangan ilegal #mangkir #tkd #Sampang Gedangsari Gunungkidul #tanah kas desa #kejari gunungkidul #Panggilan