Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua ASN Ketahuan Selingkuh di Toilet Pemkab Gunungkidul, Dilaporkan ke Bupati 

Andi May • Rabu, 26 Februari 2025 | 01:52 WIB
Ilustrasi Seorang lelaki yang selingkuh. (Google/@Merdeka.com)
Ilustrasi Seorang lelaki yang selingkuh. (Google/@Merdeka.com)

 

GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kembali mendapatkan laporan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Padahal pada Februari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul baru saja memecat dua orang ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan.  Kasus perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 rentang disiplin ASN. 

 Baca Juga: Proses Penentuan Awal Ramadhan, Kanwil Kemenag DIY Segera Adakan Rukyatul Hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Syekh Bela Belu, Parangtritis, Bantul

Kasus baru kembali muncul dengan dugaan dua oknum ASN melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi kantor Pemkab Gunungkidul. Namun begitu, BKPPD tengah menelusuri kebenaran perbuatan tidak terpuji itu. 

 

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengakui adanya informasi perselingkuhan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. "Benar, kemarin prosesnya baru atasan langsung, nantinya akan dilaporkan ke bupati," ujar Sunawan saat dihubungi. 

 

Sunawan belum dapat menyampaikan informasi detail mengenai dugaan perselingkuhan oknum dua ASN itu. Namun begitu, keduanya diketahui bertugas di Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengan dan Tenaga Kerja Gunungkidul. 

 Baca Juga: Supaya BPI Danantara Fokus Kelola Aset Triliunan Rupiah, Sri Mulyani hingga Erick Thohir Harus Mundur sebagai Menteri

Sunawan menuturkan, kasus tersebut tengah menunggu arahan langsung dari bupati untuk menentukan tindaklanjut dari perkara yang melibatkan dua oknum ASN itu.  "Ketika bupati telah mengarahkan, kami akan membentuk tim pemeriksa sebagai upaya tindaklanjut," jelasnya. 

 

Adapun tim pemeriksa, lanjut Sunawan, terdiri dari Inspektorat Daerah, BKPPD, dan Kepala OPD terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan dan menentukan sanksi terhadap perbuatan tidak terpuji itu.

 

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono hingga kini belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus yang melibatkan dua bawahannya itu. (ndi/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#bupati #toliet #Gunungkidul #BKPPD #ASN #selingkuh