GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kembali mendapatkan laporan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal pada Februari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul baru saja memecat dua orang ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 rentang disiplin ASN.
Kasus baru kembali muncul dengan dugaan dua oknum ASN melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi kantor Pemkab Gunungkidul. Namun begitu, BKPPD tengah menelusuri kebenaran perbuatan tidak terpuji itu.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengakui adanya informasi perselingkuhan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. "Benar, kemarin prosesnya baru atasan langsung, nantinya akan dilaporkan ke bupati," ujar Sunawan saat dihubungi.
Sunawan belum dapat menyampaikan informasi detail mengenai dugaan perselingkuhan oknum dua ASN itu. Namun begitu, keduanya diketahui bertugas di Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengan dan Tenaga Kerja Gunungkidul.
Sunawan menuturkan, kasus tersebut tengah menunggu arahan langsung dari bupati untuk menentukan tindaklanjut dari perkara yang melibatkan dua oknum ASN itu. "Ketika bupati telah mengarahkan, kami akan membentuk tim pemeriksa sebagai upaya tindaklanjut," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, lanjut Sunawan, terdiri dari Inspektorat Daerah, BKPPD, dan Kepala OPD terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan dan menentukan sanksi terhadap perbuatan tidak terpuji itu.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengan dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono hingga kini belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus yang melibatkan dua bawahannya itu. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo