Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Honorer Gunungkidul Minta Kepastian PPPK: DPRD Pastikan Hak Status Mereka Jelas

Andi May • Sabtu, 15 Februari 2025 | 03:53 WIB
Puluhan tenaga honorer Pemkab melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Gunungkidul di Ruang Rapat Komisi A, Jumat (14/2/2025).
Puluhan tenaga honorer Pemkab melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Gunungkidul di Ruang Rapat Komisi A, Jumat (14/2/2025).
 
GUNUNGKIDUL - Puluhan tenaga kerja honorer pemerintah kabupaten (Pemkab) yang tergabung dalam Forum Solidaritas Honorer Gunungkidul mendatangi kantor DPRD, Jumat (14/2/2025).
 
Mereka menuntut status ribuan tenaga honorer di Gunungkidul yang hingga kini belum ada kejelasan. 
 
Audiensi diterima oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sumiyartini beserta wakilnya Heri Nugroho di Ruang Rapat Komisi A, Jumat (14/2/2025) siang. 
 
Baca Juga: Polresta Sleman Masih Menunggu Hasil Uji Laboratorium Forensik dari Semarang soal Penyebab Keracunan Massal di Lumbungrejo
 
Ketua Forum Solidaritas Honorer Gunungkidul Bakhtiar Kurnianto mengatakan, sebanyak 1.789 tenaga honorer hingga kini belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Dengan keterbatasan formasi yang dibuka, mereka khawatir dengan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. 
 
"Padahal, Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66, penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024 kemarin, kami memohon kepada pemerintah agar nasib kami diperjuangkan," ujar Bakhtiar saat diwawancarai. 
 
Baca Juga: Sudah Seminggu, Warga di Gunungkidul Keluhkan Gas Melon Langka: Disdag Beri Penjelasan..
 
Pihaknya juga meminta agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
 
Sebab, kejelasan PPPK paruh waktu yang selalu disampaikan turunan sampai saat ini belum terbit.
 
Padahal sesuai undang-undang, seharusnya sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. 
 
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Sebut Keracunan Massal di Lumbungrejo karena Kontaminasi Tiga Bakteri
 
Oleh karena itu, mereka meminta kepada pemerintah agar ada penambahan formasi PPPK tahun 2025 dengan lebih memprioritaskan tenaga non ASN yang telah mengikuti seleksi kompetensi periode 1 yang telah mengabdi lama. 
 
"Mohon kejelasan nasib bagi tenaga non asn yang belum terdata di BKN dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun namun pada 2024 yang bersangkutan mendaftar CPNS tidak lolos sehingga akunnya terkunci dan tidak bisa mendaftar PPPK," tambahnya. 
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan, pihaknya tengah fokus menyelesaikan masalah untuk tenaga homorer yang terdaftar dalam database BKN.
 
Baca Juga: Modal Obeng, Ibu Rumah Tangga di Kebumen Gondol 37 Gram Emas Modus Dekat dengan Korban
 
Setelah itu, perhatian akan beralih kepada tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun tetapi belum terdaftar.
 
"Kami akan mengatur semuanya secara bertahap setelah menyelesaikan tahap pertama," ujar Iskandar. 
 
Mengenai PPPK, Iskandar menjelaskan, usulan tersebut mengenai status penuh waktu akan dipertimbangkan setelah tahap kedua selesai.
 
Sebab, untuk alokasi anggaran PPPK Penuh Waktu diperkirakan hanya akan cukup selama 6 bulan. 
 
Baca Juga: Mengenal Mahasiswi Pendidikan Teknik Busana UNY Azkiya Nasywa Kamila, selama SD Hanya Sekali Tak Rangking 1 
 
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, status mereka akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
"Yang terpenting, mereka sudah berstatus ASN meskipun dalam kategori paruh waktu," tambahnya. 
 
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengakui, masih ada ribuan tenaga honorer yang harus diperjuangkan nasibnya ke depan.
 
Baca Juga: Ngaku sebagai Polisi, Warga Umbulharjo Jogja Ditangkap usai Gasak Sebelas Ponsel di Lapangan Rindam Magelang
 
Pihaknya berupaya untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CASN dipastikan menjadi tenaga PPPK paruh waktu. 
 
"Kami pastikan hak-hak tenaga honorer baik kejelasan status akan kami upayakan meskipun dengan status PPPK," ujar Heri Nugroho. (ndi)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tenaga non asn #DPRD gunungkidul #guru honorer #Gunungkidul #PPPK #tenaga guru #Pemkab Gunungkidul #ASN