GUNUNGKIDUL – Kasus tragedi di Pantai Drini yang merenggut nyawa empat siswa SMPN 7 Mojokerto masih dalam proses hukum yang dianggap lamban oleh keluarga korban.
Sebab, pasca laporan polisi yang dibuat oleh keluarga salah satu korban tewas Malven Yusuf Adh Dhuqa sejak Selasa (4/2) lalu, hingga kini belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka.
Kuasa Hukum keluarga korban Rifan Hanum mengatakan, pihaknya terus mempertanyakan perkembangan laporan atas tragedi tersebut terhadap pihak kepolisian.
Dari keterangan yang diperoleh, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami menilai penanganan laporan kami ke Polres Gunungkidul sangat lamban, hingga kini polisi belum dapat menentukan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tewasnya anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media, Rabu (12/2).
Rifan menjelaskan, tragedi ini diindikasikan sebagai akibat kelalaian yang serius.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi dengan empat pihak yang dilaporkan yakni, kepala sekolah, travel agen, pengelola pantai drini dan wali kelas.
Empat pihak yang dilaporkan dengan Pasal yang dijadikan landasan adalah Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Harusnya kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kalau memang tidak ada tersangkanya, baiknya segera disampaikan," tuturnya.
Selain itu, Rifan juga menyampaikan, keluarga korban akan melayangkan gugatan perdata ke enam pihak yang dianggap bertanggungjawab atas insiden tewasnya korban di Pantai Drini.
Gugatan perdata ini akan ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Gunungkidul, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, dan pihak travel agen dan sekolah.
"Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari secepatnya," tambahnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengonfirmasi, proses penyelidikan masih berlangsung.
Hingga kini, pihaknya belum dapat menentukan tersangka yang memenuhi unsur kelalaian dari tragedi tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, sudah sembilan orang kami periksa," ujar Mirza saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan pasca laporan keluarga Malven dilakukan terhadap guru, kepala sekolah dan travel agen.
Sebelumnya, 13 pelajar SMPN 7 Mojokerto dilaporkan hanyut di Pantai Drini, Gunungkidul, Selasa (28/1) lalu.
Sembilan orang berhasil diselamatkan, sedangkan empat orang lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. (ndi)
Editor : Bahana.