Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Terdakwa Penambangan Ilegal di Serut Gunungkidul Jalani Sidang Ketiga di PN Wonosari Lusa

Andi May • Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45 WIB
MERASA DIBOHONGI: Rumah Fajar Eko Nugroho bersama  keluarganya terancam longsor akibat operasi penambangan uruk tol di Padukuhan Nglengkong, Serut, Gedangsari, Gunungkidul.
MERASA DIBOHONGI: Rumah Fajar Eko Nugroho bersama  keluarganya terancam longsor akibat operasi penambangan uruk tol di Padukuhan Nglengkong, Serut, Gedangsari, Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Dua terdakwa kasus penambangan ilegal di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari akan melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul.

Kasi Intel Kejari Gunungkidul Surya Hermawan menuturkan, sidang dua terdakwa kasus penambangan ilegal di Serut akan dilanjutkan lusa (13/2/2025). "Kedua terdakwa akan menjalani sidang ketiga yakni pendapat jaksa mengenai keberatan terdakwa,” bebernya.

 Baca Juga: Kasus Tambang TKD Sampang Miliki Tersangka Baru, Merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera

Dua terdakwa adalah Mulyadi Hadi Suwarno dan Zainal Abidin. Keduanya terbukti melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Februari 2024 lalu.

Ungkap kasus, kata Surya, dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Kasus ini melibatkan CV Swastika Putri yang memberikan surat kuasa terhadap Zainal Abidin untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Peran Zainal ialah penerima kuasa yang bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan tersebut. Kemudian, mencari pembeli dan mencari orang menerima hasil penjualan tanah uruk.

Dari fakta persidangan yang didapatkan, penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut disuplai untuk proyek tol. Luas lahan penambangan ilegal tersebut seluas 11,7 hektare yang tersebar dua padukuhan.

Yakni di Padukuhan Rejosari dengan luas 4,84 hektare, dan Padukan Nglengkong 6,87 hektare. Seluruhnya merupakan lahan milik warga. Nilai penjualan tanah disebut mencapai Rp 135 ribu per ritase. "Barang bukti yang diamankan dua unit Excavator Kobelco PC 200 warna hijau dan lima unit dump truck bermuatan tanah uruk," tuturnya.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#iup #persidangan #Ditreskrimsus Polda DIY #penambangan ilegal #wonosari #Kapanewon Gedangsari #kalurahan #Gunungkidul #izin usaha pertambangan #Serut #CV Swastika Putri #terdakwa #pengadilan negeri (PN) #Izin Pertambangan Rakyat #izin usaha pertambangan khusus