GUNUNGKIDUL - Dua terdakwa kasus penambangan ilegal di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari akan melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul Surya Hermawan menuturkan, sidang dua terdakwa kasus penambangan ilegal di Serut akan dilanjutkan lusa (13/2/2025). "Kedua terdakwa akan menjalani sidang ketiga yakni pendapat jaksa mengenai keberatan terdakwa,” bebernya.
Baca Juga: Kasus Tambang TKD Sampang Miliki Tersangka Baru, Merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera
Dua terdakwa adalah Mulyadi Hadi Suwarno dan Zainal Abidin. Keduanya terbukti melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Februari 2024 lalu.
Ungkap kasus, kata Surya, dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Kasus ini melibatkan CV Swastika Putri yang memberikan surat kuasa terhadap Zainal Abidin untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Peran Zainal ialah penerima kuasa yang bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan tersebut. Kemudian, mencari pembeli dan mencari orang menerima hasil penjualan tanah uruk.
Dari fakta persidangan yang didapatkan, penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut disuplai untuk proyek tol. Luas lahan penambangan ilegal tersebut seluas 11,7 hektare yang tersebar dua padukuhan.
Yakni di Padukuhan Rejosari dengan luas 4,84 hektare, dan Padukan Nglengkong 6,87 hektare. Seluruhnya merupakan lahan milik warga. Nilai penjualan tanah disebut mencapai Rp 135 ribu per ritase. "Barang bukti yang diamankan dua unit Excavator Kobelco PC 200 warna hijau dan lima unit dump truck bermuatan tanah uruk," tuturnya.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita