GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menambah daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari. Dia adalah direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR. Resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan setelah sebelumnya menahan Lurah Sampang nonaktif Suharman. Tersangka THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Atas kegiatan penambangan tanpa izin di TKD yang digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo pada 2022," ungkap Sendhy Selasa (11/2/2025).
Sampai saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap THR. Sebab dia bersifat kooperatif. Namun Sendhy menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan. "Kami masih menunggu beberapa langkah administrasi sebelum penahanan dapat dilakukan," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya transfer dana dari perusahaan ke Suharman yang diduga berkaitan dengan izin penambangan. Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 506 juta.
Baca Juga: Keracunan Massal di Sleman, Polisi Periksa Penyedia Makanan Siomai dari Katering yang Sama
Sedangkan proses hukum untuk Suharman, kini telah memasuki persidangan tahap tiga di Pengadilan Tipikor Jogjakarta Selasa (11/2/2025). Dalam persidangan, terungkap bahwa terdapat transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.
Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp 40 juta. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp 62,5 juta. "Kami masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut," tandasnya.
Atas kasus tersebut, terdakwa Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55, serta Pasal 11. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndi/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita