Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tambang TKD Sampang Miliki Tersangka Baru, Merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera

Andi May • Rabu, 12 Februari 2025 | 04:08 WIB

 

SIDANG LANJUTAN: Persidangan tersangka Lurah Sampang nonaktif Suharman di Pengadilan Tipikor Jogjakarta yang memasuki tahap ketiga Selasa (11/2/2025).
SIDANG LANJUTAN: Persidangan tersangka Lurah Sampang nonaktif Suharman di Pengadilan Tipikor Jogjakarta yang memasuki tahap ketiga Selasa (11/2/2025).
  

GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menambah daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari. Dia adalah direktur utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR. Resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan setelah sebelumnya menahan Lurah Sampang nonaktif Suharman. Tersangka THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Atas kegiatan penambangan tanpa izin di TKD yang digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo pada 2022," ungkap Sendhy Selasa (11/2/2025).

 Baca Juga: PBTY 2025 Dikunjungi Wisatawan Singapura dan Hongkong, Belasan Pertunjukan hingga 138 Stan Makanan Jadi Daya Tarik

Sampai saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap THR. Sebab dia bersifat kooperatif. Namun Sendhy menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan. "Kami masih menunggu beberapa langkah administrasi sebelum penahanan dapat dilakukan," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya transfer dana dari perusahaan ke Suharman yang diduga berkaitan dengan izin penambangan. Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 506 juta.

 Baca Juga: Keracunan Massal di Sleman, Polisi Periksa Penyedia Makanan Siomai dari Katering yang Sama

Sedangkan proses hukum untuk Suharman, kini telah memasuki persidangan tahap tiga di Pengadilan Tipikor Jogjakarta Selasa (11/2/2025). Dalam persidangan, terungkap bahwa terdapat transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.

 

Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp 40 juta. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp 62,5 juta. "Kami masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut," tandasnya.

Atas kasus tersebut, terdakwa Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55, serta Pasal 11. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndi/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Direktur Utama #Kejaksaan Negeri (Kejari) #Tanah Kas Desa (TKD) #tersangka #kalurahan #Gunungkidul #dugaan korupsi #sampang #tkd #Suharman #Penambangan #PT Puser Bumi Sejahtera #Gedangsari #Daftar