Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peringatan Bagi Para Pegawai Negeri Sipil! Akhir Masa Jabatan, Pecat Dua ASN karena Selingkuh

Andi May • Kamis, 6 Februari 2025 | 23:23 WIB

 

Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar saat diwawancarai awak media, Kamis (6/2).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta dan Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar saat diwawancarai awak media, Kamis (6/2).
GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada dua Aparatur Sipil Negera (ASN) akibat kasus perselingkuhan, Kamis (6/2).

Dua ASN itu berinisial JS dan S yang bertugas di kantor Kapanewon Purwosari dan Panggang.

Selain itu juga, satu ASN berinisia STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Gunungkidul disanksi penurunan pangkat selama satu tahun.

"Saya menindak tiga ASN, semua persoalannya adalah tentang asusila," ujar Sunaryanta kepada awak media di ruang rapat Handayani.

Masa jabatan bupati Sunaryanta diketahui akan segera berakhir. Jika sesuai jadwal, bupati terpilih yang baru akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Namun begitu, Purnawirawan TNI AD itu tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kedisiplinan adalah hal yang sangat penting. Meskipun banyak ASN yang telah menunjukkan kinerja baik, masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Tindakan ini sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan ASN," tegasnya.

Kepada seluruh jajarannya, Sunaryanta mengucapkan rasa terima kasih karena telah bekerja dengan baik dan keras selama dirinya selama empat tahun dirinya memimpin Gunungkidul.

Dia menyebutkan, sebanyak 250 penghargaan berhasil diraih dalam kepemimpinnannya.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, dua ASN yang dipecat terbutki melakukan pelanggaran sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Kami bekerja berdasarkan bukti dan aturan yang ada. Jika ada yang tidak terima, mereka berhak untuk mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Iskandar.

Iskandar menerangkan, kasus bermula saat suami terlapor melaporkan kasus tersebut ke kantor Kapanewon.

Setelah, itu, pihaknya melakukan pendalamana dan pemeriksaan terhadap kedua terlapor dan benar adanya unsur pelanggaran.

"Langkah-langkah pencegahan telah dilakukan melalui kegiatan pembinaan kedisiplinan ASN dan edukasi mengenai peraturan tersebut. Akan tetapi masih ada ASN yang melanggar," jelasnya. (ndi)

Editor : Bahana.
#Gunungkidul #ASN #selingkuh