GUNUNGKIDUL - Dengan diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas melon atau tabung 3 kg, Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul meminta para pengecer untuk mengurus surat izin menjadi sub pangkalan.
Kepala Disdag Gunungkidul Kelik Yuniantoro menyampaikan, kebijakan terbaru mengenai distribusi LPG telah diterapkan, di mana pengecer kini berfungsi sebagai sub pangkalan. Setiap pengecer diharuskan mengurus izin kepangkalan melalui aplikasi yang disediakan Pertamina.
"Setiap pengecer harus mendaftar dan memperoleh izin agar dapat terdaftar di Pertamina. Sehingga stok LPG dapat terpantau dengan baik," ujar Kelik kepada wartawan Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini untuk memperlancar distribusi dan memastikan ketersediaan LPG di masyarakat. Meskipun kebijakan ini inisiatif kementerian dan Pertamina, pihaknya tetap berperan dalam memantau pemenuhan kuota dan ketersediaan barang di lapangan.
"Saat ini situasi gas melon di Gunungkidul masih aman dan belum ada laporan kelangkaan dari agen maupun pangkalan," ucapnya.
Sementara itu, harga eceran gas melon dipatok antara Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu. Dengan adanya sub pangkalan, diharapkan akses masyarakat terhadap gas melon dapat lebih mudah.
"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok LPG," tambah Kelik.
Di sisi lain, salah seorang pengecer gas melon di Wonosari Supriyadi mengatakan, dirinya sempat terkejut akan larangan mengenai penjualan gas melon itu. Beberapa konsumennya mengeluhkan akan terbatasnya gas melon.
"Tapi sekarang sudah diperbolehkan kembali. Kemarin konsumen saya mengeluh harus ke pangkalan dan jaraknya jauh," ujar Supriyadi.
Dia memastikan, harga penjualan gas melon mengikuti harga eceran yang telah ditentukan oleh pemerintah dan Pertamina. (ndi/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita