GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya agen atau pangkalan yang mendistribusikan tabung gas melon ke pengecer.
"Kami melihat penjualan gas melon melalui pengecer seringkali menimbulkan masalah, seperti penimbunan dan harga yang tidak wajar. Hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada elpiji untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kepala Disdag Gunungkidul Kelik Yuniantoro saat ditemui di kantornya, kemarin (3/2/2024).
Larangan tersebut, kata Kelik, bertujuan untuk memfokuskan distribusi gas melalui pangkalan resmi.
Dengan cara ini, masyarakat diharapkan dapat membeli gas dengan harga yang lebih stabil dan terjangkau.
Kelik mengakui, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan antrean atau kesulitan dalam mendapatkan tabung gas melon setelah larangan ini diberlakukan.
Namun pihaknya optimistis dengan perencanaan yang baik, masalah tersebut dapat diminimalisasi.
“Sosialisasi adalah kunci. Kami akan bekerja sama dengan Pertamina untuk mengedukasi agen dan pangkalan mengenai kebijakan ini. Mereka harus memahami mekanisme baru ini agar dapat memberikan informasi yang jelas kepada konsumen,” tambahnya.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala. Pihaknya akan memantau perkembangan pasokan LPG melon di lapangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti pengecer yang tetap menjual gas, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
Kebijakan itu diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien, mengurangi potensi kelangkaan, serta menjamin harga yang wajar bagi seluruh masyarakat.
"Hingga saat ini tidak ada lonjakan harga yang signifikan. Stok juga dalam keadaan aman,” tandasnya. (ndi/laz)