Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Suami Pergi Kerja, Istri Kedapatan Selingkuh di Rumah, Warga Padukuhan Ngringin, Semanu Langsung Lakukan Penggerebekan

Andi May • Sabtu, 1 Februari 2025 | 05:15 WIB

 

Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh.
 

GUNUNGKIDUL - Warga Padukuhan Ngringin, Gari, Semanu, Gunungkidul melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat perselingkuhan Jumat (31/1/2025). Suami sah yang ikut dalam aksi tersebut, menemukan sang istri bersama laki-laki lain.

 "Saat kejadian, pria berinisial H, 35, sedang di tempat kerja, mendapati laporan dari warga bahwa istrinya memanggil laki-laki lain ke dalam rumahnya," beber Kapolsek Semanu AKP Pudjijono.

 Baca Juga: Belum Terealisasi, Program MBG di Gunungkidul Masih Terkendala Kurangnya Anggaran

Istri pelapor berinsial RW, 36, dan selingkuhannya berinisial S, 45 didapati berkumpul di dalam kamar. 

"Mereka mengakui bahwa telah melakukan perzinaan, istri pelapor dan selingkuhannya kami periksa di polsek," ucapnya. 

 Baca Juga: Sebulan, Polresta Magelang Sita 512 Botol Miras dan Empat Jeriken Ciu dari Salam hingga Secang

Pudjijono mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan itu masih dalam proses penyelidikan, dan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

"Suami sahnya melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP," jelasnya.

 

Diketahui, pidana penjara dalam pasal tersebut adalah paling lama satu tahun. Kemudian pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. (ndi/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga #tempat #Kapolsek Semanu #Gunungkidul #penggerebekan #perzinaan #Padukuhan Ngringin #semanu #selingkuh #perselingkuhan