GUNUNGKIDUL – Skandal perselingkuhan kembali melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul. Keduanya, yakni JS dan S diduga menjalin asmara secara diam-diam meskipun telah berkeluarga.
Kasus ini muncul setelah adanya laporan resmi dari seorang suami yang menduga istrinya berselingkuh dengan rekan kerjanya. Laporan tersebut ditujukan kepada bupati, kemudian meneruskan kasus ini ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung terkait kasus dugaan perselingkuhan antara ASN yang bertugas di kantor kapanewon. Salah satunya bertugas di Kapanewon Purwosari. “Kami sudah memulai langkah-langkah awal, dan akan memanggil semua pihak yang terkait, baik pelapor maupun terlapor,” ujar Sunawan, Minggu (26/1).
Pihaknya akan memanggil kedua oknum ASN meminta klarifikasi untuk mendapatkan fakta yang akurat mengenai dugaan perselingkuhan tersebut. Jika kasus terbukti, keduanya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 10/ 1983 juncto PP 45/ 1990, serta PP No 94/ 2021 tentang Kedisiplinan PNS.“Proses penyelidikan ini tidak akan memakan waktu lama. Kami menargetkan untuk memanggil semua pihak pada akhir Februari. Kami berharap setelah itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dapat segera disusun untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Panewu Purwosari Baryono Buang Prasetyo mengatakan, dari laporan yang diterima terdapat sejumlah bukti berupa foto-foto yang diambil di salah satu hotel yang diduga sebagai tempat pertemuan kedua terlapor.“Sesuai dengan surat yang diterima, peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2024. Ada bukti yang menunjukkan bahwa terlapor memang berada di lokasi tersebut,” ungkap Baryono.
Baryono mengungkapkan, S yang merupakan bawahannya mengakui perselingkuhan tersebut, dan menyatakan bahwa hubungan itu berdasarkan saling suka antara keduanya.
Kendati demikian, yang bersangkugan masih aktif dalam menjalankan tugas di kantor Kapanewon Purwosari. Penindakan lebih lanjut diserahkan kepada BKPPD Gunungkidul. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin