Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kabupaten Gunungkidul Resmi Tetapkan Propemerda 2025, Segini Jumlah Raperda Yang Akan Dibahas

Andi May • Sabtu, 4 Januari 2025 | 00:01 WIB

 

Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Kamis (19/12) lalu.
Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Kamis (19/12) lalu.
GUNUNGKIDUL, RADAR JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Gunungkidul Nomor 17/KPTS/2024, telah disepakati 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembahasan.

Keputusan tersebut mencakup langkah strategis untuk penguatan regulasi di berbagai sektor, termasuk infrastruktur publik, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan, dari total 13 raperda, 10 di antaranya merupakan usulan Bupati Gunungkidul, sementara 3 lainnya adalah inisiatif DPRD.

Raperda tersebut tersebar di berbagai bidang strategis dan disusun untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

"Raperda mengenai penyelenggaraan alat penerangan jalan. Dimana mengatur tata cara pemasangan, pemeliharaan, hingga pendanaan alat penerangan jalan di Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mendukung pengelolaan fasilitas umum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Heri Nugrojo kepada awak media, Jumat (3/1).

Kemudian, Raperda perubahan peraturan hak keuangan DPRD, fokus pada penyesuaian fasilitas bagi pimpinan dan anggota DPRD, termasuk kendaraan dinas, tunjangan perumahan, dan uang jasa pengabdian.

Langkah ini sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Lalu, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kurun waktu perencanaan selama 30 tahun. Raperda ini akan menjadi pedoman untuk perlindungan lingkungan hidup, termasuk pencadangan sumber daya alam.

"Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, mengacu pada Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 12 Tahun 2022, raperda ini bertujuan mempercepat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Gunungkidul," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Heri, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. RPJMD ini menjadi pedoman pelaksanaan visi-misi kepala daerah untuk pembangunan lima tahun ke depan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin mengatakan, pada Tahun ini pihaknya memiliki tiga raperda inisiatif yakni perlindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pengendalian dan pengawasan minuman keras.

Untuk Raperda perlindungan produk lokal, Ery menjelaskan, bertujuan melindungi hasil karya dan produk khas Gunungkidul, mulai dari kerajinan, kuliner, hingga produk budaya.

“Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus perlindungan terhadap karya masyarakat Gunungkidul, termasuk pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk lokal,” ujar Ery.

Kemudian, pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berangkat dari sejumlah peristiwa kebakaran, termasuk insiden di Pasar Terowono, raperda ini menekankan pentingnya mitigasi risiko kebakaran.

“Kami ingin memastikan fasilitas umum memiliki standar pencegahan yang jelas dan tanggapan cepat pasca-kebakaran,” tambahnya.

Lalu, Raperda pengendalian dan pengawasan minuman keras bertujuan mengendalikan peredaran minuman keras di Gunungkidul untuk meminimalkan dampak sosial negatif.

“Tahun ini kami hanya berhasil mengajukan tiga raperda inisiatif, dari target enam. Tantangan utama ada pada penyusunan naskah akademik dan keterbatasan anggaran,” ucapnya. (ndi)

Editor : Bahana.
#DPRD gunungkidul #Yogyakarta #Raperda #Gunungkidul