Suharman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam penambangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, untuk proyek jalan tol Jogja - Solo pada Tahun 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana menerangkan, Suharman akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.
"Tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, penahanan tahap pertama sampai dengan 18 Januari 2025," ujar Sendhy kepada awak media, Senin (30/12).
Selain tersangka, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen dan bidang lahan TKD.
Suharman saat masih aktif menjadi lurah berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD.
"Tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kalurahan Sampang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan pemerintah atau TKD," jelasnya.
Sendhy mengungkapkan, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 506 juta. Selain lurah, Kejari juga bakal menetapkan tersangka lainnya dari pihak perusahaan.
Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika warga setempat melakukan aksi protes akan aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.
Kejari Gunungkidul mencium adanya pemanfaatan lahan TKD untuk uruk Tol Jogja - Solo yang tidak berizin.
Pada Juli 2024, Kejari menyegel lahan TKD yang diduga ditambang seluas 24.185 meter kubik.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Gunungkidul menyatakan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 506 juta.
Selain itu juga, dalam tahapan penyelidikan kasus pemanfaatan TKD Kalurahan Sampang, Kejari Gunungkidul juga menemukan barang bukti trasnfer sejumlah uang dari pihak perusahaan ke tersangka Suharman. (ndi)
Editor : Bahana.