GUNUNGKIDUL- Langkah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menutup kawasan Pantai Sanglen yang nantinya dibangun Resort Obelix Beach terus mengundang sorotan. Setelah warga dan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja, kini gantian Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang angkat bicara.
Secara terbuka Sunaryanta mengaku tak mengetahui alasan keraton mengambil tindakan tersebut. “Saya tidak tahu motivasinya,” ucapnya saat ditemui di sebuah acara di Playen, Gunungkidul, pada akhir pekan lalu.
Bupati mengatakan, tidak banyak mengetahui kejadian di lapangan. Dia kemudian mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini. Kebetulan Kapolres saat itu ikut hadir di lokasi.
“Silakan tanyakan ke Bu Kapolres,” elak bupati yang pensiun dari TNI AD dengan pangkat terakhir mayor ini
Terkait pembangunan Resort Obelix Beach bakal memanfaatkan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) seluas 3 hektare dan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul juga seluas 3 hektare.
PT Biru Bianti Indonesia sebagai investor yang akan membangun Resort Obelix Beach telah mengantongi serat palilah alias surat izin dari Penghageng Kawedanan Panitikisma Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sedangkan penggunaan TKD, Pemerintah Kalurahan Kemadang telah memproses pengajuan izin dan rekomendasi. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Fajar Ridwan menyebutkan rekomendasi dari bupati Gunungkidul untuk pemanfaatan TKD Kalurahan Kemadang telah keluar. Selanjutnya, rekomendasi bupati diteruskan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY guna mendapatkan izin dari kasultanan dan gubernur DIY.
Sunaryanta menegaskan, Pantai Sanglen berada di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. Ada beberapa regulasi mengatur pembangunan di kawasan tersebut. Ada tiga klaster yang bisa membangun di KBAK. Klaster itu meliputi pendidikan, ekonomi, dan konservasi. “Kalau konservasi tidak boleh,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 2004-2009 Slamet menilai, rencana pembangunan Resort Obelix Beach tidak ada bedanya dengan Beach Club Raffi Ahmad. Keduanya sama-sama berada di KBAK Gunungsewu. Bedanya, Beach Club Raffi Ahmad itu tidak menggunakan tanah kasultanan dan TKD.
“Perbedaan lainnya, investasi Raffi Ahmad gagal dan tidak berlanjut. Sedangkan Resort Obelix Beach ada kemungkinan berjalan mulus,” katanya.
Anggota DPRD DIY periode 2014-2019 ini menyoal rencana pemanfaatan tanah kasultanan dan TKD Kalurahan Kemadang untuk bisnis hotel seperti Resort Obelix Beach. Slamet kemudian mengutip bunyi Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan sebagai pelaksanaan dari UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sesuai Pasal 3 Perdais No. 1 Tahun 2017 pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam penjelasannya, pengertian pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat telah dikunci.
“Apa yang dimaksud pengembangan kebudayaan sudah terang benderang. Begitu pula kepentingan sosial, pemanfaatan tanah kasultanan untuk tempat untuk peribadatan, tempat pendidikan anak usia dini, tempat pertemuan/kegiatan lembaga kemasyarakatan desa, dan/atau lapangan olah raga,” beber Slamet.
Begitu pula dengan kesejahteraan masyarakat. Antara lain untuk pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan, pos pelayanan kesehatan ibu dan anak, pasar tradisional dan pelatihan usaha kecil menengah. “Tidak ada untuk hotel, resort atau kegiatan lainnya seperti yang sekarang dirancang di Pantai Sanglen,” katanya.
Pria yang tinggal di Dusun Ngeblak, Katongan, Nglipar, Gunungkidul, itu mengetahui pasal dan ayat dalam Perdais No.1 Tahun 2017 dengan detail. Sebab, dia ikut menjadi anggota pansus. Slamet aktif membahas bersama tim dari Pemprov DIY maupun wakil dari keraton dan Pakualaman.
Sedangkan pemanfaatan tanah desa/kalurahan diatur dalam Pergub DIY No. 24 Tahun 2024. Merujuk BAB III Pasal 9 ayat (3) mengatur tanah kalurahan tidak dapat digunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, atau sebutan lain.
“Apakah pembangunan Resort Obelix Beach yang akan memanfaatkan TKD Kalurahan Kemadang tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY No. 24 Tahun 2024,” tanya Slamet.
Slamet juga menyoroti papan bertuliskan “Dilarang Memasuki Pantai Sanglen Tanpa Seizin Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat” di pintu masuk Pantai Sanglen. Dia meminta akses publik menuju Pantai Sanglen tidak dihalangi.
Menanggapi itu, Penghageng II Kawedanan Panitikisma Kasultanan Ngayogyakarta KRT Suryo Satrianto membantah kawasan Pantai Sanglen tidak ditutup sepenuhnya. Menurut dia, warga sekitar masih bisa mengakses untuk melaut maupun aktivitas lainnya.
"Pantai Sanglen masih dapat diakses dari sisi barat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Dikatakan, penutupan Pantai Sanglen untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pembangunan liar. Soal pembangunan Resort Obelix Beach, terang Adwin, sapana akrabnya sudah melalui kesepakatan antara kasultanan dan Kalurahan Kemadang serta kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pantai Sanglen. “Kami masih menunggu keputusan gubernur tentang pemanfaatan tanah kalurahan untuk bisa memulai pekerjaan pembangunan," tuturnya.
Penutupan sebagian akses Pantai Sanglen dilakukan karena telah terjadi penyerobotan tanah. Sejumlah orang diketahui membangun tanpa izin. Ini dinilai Adwin tak sesuai dengan Pergub DIY No. 24 Tahun 2024. (oso/ndi/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita