GUNUNGKIDUL – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kapanewon Semanu, Gunungkidul, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial BRMT (49) telah diringkus jajaran Polsek Semanu pada Kamis (19/12) lalu.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah ibu korban memeriksa isi pesan Whatsapp telepon genggam anaknya pada, Sabtu (14/12) lalu. "Ibu korban memeriksa Whatasapp anaknya dan mendapati bukti chat tidak senonoh yang dikirimkan oleh pelaku," ujar Pudjijono, Rabu (25/12).
Kemudian ibu korban menanyakan langsung maksud dari chat tersebut kepada anaknya dan benar bahwa korban telah dilecehkan oleh ayah tirinya sendiri.
Baca Juga: Sekarang Masih Imbauan ke Pelanggar, Satlantas Polresta Jogja Urai Penyebab Macet Jalan Sarkem
Korban, lanjut Pudjijono, menceritakan aksi pencabulan itu kepada ibunya. Saat itu, Korban tengah berbaring di kamar lalu dihampiri oleh pelaku. Bahkan, aksi bejat itu juga dilakukan ketika sedang diperjalanan berboncengan naik sepeda motor bersama pelaku. "Pelaku memegang dan mencium tubuh korban saat di kamar dan di perjalanan ketika berboncengan menggunakan sepeda motor," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya itu dikarenakan hawa nafsu yang tidak tertahankan ketika melihat anak tirinya itu. BRMT kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul.
BRMT disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin