Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Wonosari Pukul 05.00-22.00

Andi May • Jumat, 20 Desember 2024 | 02:56 WIB
Gunungkidul
Gunungkidul

 

GUNUNGKIDUL - Menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mendatang.  Hal itu guna memastikan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan para pengguna jalan, terutama di ruas jalan nasional Jogja-Wonosari yang menjadi jalur utama.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Irawan Jatmiko menjrlaskan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk menghindari kemacetan serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di saat volume kendaraan diperkirakan meningkat drastis.

"Mencakup pembatasan terhadap mobil dengan jumlah berat lebih dari 14 ton, kendaraan bersumbu tiga atau lebih, serta mobil yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan," ujar Irawan kepada awak media, Kamis (19/12).

Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan tambang seperti tanah, pasir, dan batu juga akan dibatasi operasionalnya. Selama waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.  Pengaturan ini akan diberlakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, mulai pukul 05.00 hingga 22.00. Jadwal ini disesuaikan dengan prediksi lonjakan volume kendaraan di wilayah Gunungkidul selama musim liburan.

Namun demikian, beberapa jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas, termasuk yang mengangkut bahan pokok seperti beras, sayur-mayur, dan daging, serta bahan bakar, pakan ternak, dan keperluan mendesak lainnya. 

"Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diwajibkan membawa dokumen muatan resmi yang berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang," ucapnya.

Pihaknya juga menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba. Bersama kepolisian, dapat mengambil langkah situasional untuk mengatur arus lalu lintas menggunakan rambu sementara, isyarat lalu lintas, dan perangkat pengendalian lainnya.

Selain itu, pembatasan operasional ini dapat dievaluasi lebih lanjut berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan. "Kami juga akan melakukan pengawasan dan sosialisasi mengenai SE tersebut untuk memastikan aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha angkutan barang," tandasnya. (ndi/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Gunungkidul #Jalan Jogja-Wonosari #Libur NATARU #angkutan barang #se #Pembatasan Operasional