GUNUNGKIDUL - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dirumorkan bakal dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogjakarta di Gunungkidul ke negeri asalnya, Filipina Minggu (15/12/2024). Pantauan Radar Jogja, LPP Kelas IIB Jogjakarta ramai dikunjungi mobil-mobil pribadi maupun pelat merah, meskipun jam besuk telah usai.
Belum ada pengawalan maupun pengamanan ketat dari aparat di depan gedung lapas. Akan tetapi, gerbang mulai ditutup rapat oleh petugas pada sore hari. Hingga tadi malam pukul 21.00, belum adanya tanda-tanda Mary Jane akan keluar dari dalam lapas. Pihak lapas juga belum bisa memastikan kabar pemindahan warga negara Filipina itu.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Sambiyo mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai pemindahan Mary Jane. "Kami juga belum ada kepastian (waktu pemindahan Mary Jane). Ini juga masih menunggu informasi terkait jadi dan tidaknya," ungkapnya saat dihubungi tadi malam.
Kepala LPP Kelas IIB Jogjakarta Evy Lolianci juga tidak dapat memberikan informasi mengenai waktu pemindahan Mary Jane dari lapas. Informasi itu, menurutnya, hanya dapat disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyrakatan. "Kami sampaikan publikasi terkait Mary Jane Veloso semua satu pintu melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai waktu pemindahan Mary Jane.
Kabar mengenai pemindahan Mary Jane ke negara asalnya mencuat usai pertemuan Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia HE Gina Alagon Jamoralin pada Senin (11/11/2024) lalu. Dalam pertemuan itu dibahas penyelesaian masalah hukum yang dialami terpidana mati Mary Jane Veloso. Pemerintah Filipina meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan Mary Jane ke negara asalnya.
Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Sleman, Jogjakarta dengan barang bukti 2,6 kg heroin. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, ia divonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Permohonan grasi pada 2014 ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Pada 2015 lalu, eksekusi Mary Jane ditangguhkan setelah adanya penangkapan terhadap perekrutnya di Filipina. (ndi/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita