Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Naik Rp 142.222 Jadi Rp 2,33 Juta, UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY

Andi May • Jumat, 13 Desember 2024 | 02:35 WIB
Kepala DPKUKMTK Gunungkidul Supartono (kanan) dan Ketua SPSI Gunungkidul Budiyana
Kepala DPKUKMTK Gunungkidul Supartono (kanan) dan Ketua SPSI Gunungkidul Budiyana

 

GUNUNGKIDUL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul dipastikan tetap menjadi yang terendah di DIY pada 2025. Meski mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. 

 

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Supartono mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Gunungkidul diputuskan melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pemerintah. 

 

"Kami sudah mengadakan pleno mengenai UMK Tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Tahun 2025. Sidang berjalan lancar dan semuanya sepakat mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Angkanya sudah ditentukan, tapi akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DIY," ujar Supartono kepada awak media, Kamis (12/12). 

 Baca Juga: Elang Jawa Mencari Keberuntungan di Balikpapan, Dijamu Juku Eja PSM Makassar di Stadion Batakan

Menurutnya, tahun lalu, kenaikan UMK Gunungkidul mencapai 6,77 persen dengan penetapan sebesar Rp 2.188.041 lebih tinggi dari kenaikan tahun ini. Kenaikan 6,5 persen berkisar Rp 142.222 atau menjadi Rp 2.330.263 pada Tahun 2025 nanti.

 

"Karena kenaikan ini bersifat seragam di seluruh wilayah, posisi Gunungkidul tetap terendah. Ini sesuai dengan kondisi awal UMK  di tahun sebelumnya yang memang lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di DIY," tambahnya.

 

Selain UMK, pleno juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)  untuk sektor-sektor tertentu di Gunungkidul. 

 Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 10 Rumah Warga Kaligending Kebumen Rusak Tertimpa Pohon

Berdasarkan kajian akademisi, terdapat empat sektor yang menerima kenaikan tambahan, yaitu sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makanan minuman, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan.

 

"UMSK ditetapkan berdasarkan potensi pertumbuhan sektor-sektor unggulan di kabupaten. Hasil kajian menunjukkan beberapa sektor mengalami pertumbuhan signifikan, sehingga mendapatkan prioritas kenaikan tambahan," jelasnya.

 

Sementarai itu, Ketua SPSI Gunungkidul Budiyana mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja Ginungkidul.

Namun, usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan angka kenaikan sebesar 6,5 persen. 

 

"Kami awalnya mengajukan kenaikan 10 persen karena memperhitungkan kebutuhan hidup layak. Namun, pemerintah pusat sudah menetapkan angka 6,5 persen, sehingga kami pun harus mengikuti ketentuan tersebut," ujar Budiyana. 

 

Budiyana mengakui, meski kenaikan 6,5 persen tidak sepenuhnya memadai usulan serikat pekerja, keputusan tersebut tetap harus diterima. 

 

"Kalau ditanya apakah sudah sesuai, sebenarnya belum sepenuhnya. Tapi karena ini sudah menjadi ketentuan, kami harus menerimanya. Dengan pemerintahan dan ketetapan yang baru, kami pun mengikuti aturan tersebut," tandasnya. (ndi).

Editor : Heru Pratomo
#DPKUKMTK #Gunungkidul #UMP #terendah #spsi #DIY #upah minimum #UMK