GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul merilis hasil rekapitulasi perolehan suara tiga pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun pasangan calon nomor urut 1 Endah Subekti Kuntariningsih - Joko Parwoto, nomor urut 2 Sutrisna Wibawa - Sumanto dan petahana nomor urut 3 Sunaryanta - Mahmud Ardi Widanto.
Keputusan KPU Gunungkidul menyatakan perolehan suara sah terbanyak yakni pasangan Endah Subekti - Joko Parwoto sebanyak 179.460 suara. Disusul pasangan Sutrisna Wubawa - Sumanto 131.122 suara. Dan posisi terakhir, yakni pasangan petahana Sunaryanta - Mahmud Ardi Widanto 129.716 suara.
Baca Juga: Remaja Laki-Laki di Sleman Jadi Korban Pelecehan Seksual di Masjid
Berdasarkan data hasil perolehan suara KPU Gunungkidul, Pasangan Endah Subekti - Joko Parwoto unggul di sembilan kapanewon. Yakni, Kapanewon Girisubo 7.908 suara, Panggang 9.509 suara, Ponjong 19.878 suara, Purwosari 8.270 suara, Rongkop 9.936 suara, Saptosari 14.092 suara, Semin 13.339 suara, Tanjungsari 7.390 suara, dan Tepus 10.971 suara.
Sedangkan, pasangan Sutrisna Wibawa - Sumanto unggul di empat kapanewon yakni, Kapanewon Karangmojo 17.463 suara, Ngawen 8.620 suara, Patuk 7.982 suara, Wonosari 20.740 suara.
Untuk pasangan petahana Sunaryanta - Mahmud Ardi unggul di lima kapanewon yakni, Kapanewon Gedangsari 10.236 suara, Nglipar 9.955 suara, Paliyan 6.276 suara, Playen 10.039 suara, Semanu 10.200 suara.
Rapat pleno keputusan tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul dilaksanakan di kantor KPU Gunungkidul, Minggu (1/12/2024).
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, rekapitulasi perolehan suara dilakukan dari tingkat TPS, Kapanewon hingga Kabupaten. Dari hasil rekapitilulasi tersebut, perolehan surat suara sah mencapai 440.298 suara.
Baca Juga: Pelaku Wisata Didorong Terapkan SOP Keamanan, Dalam Rangka Memberikan Kenyamanan bag Para Wisatawan
"Tahapan rekapitulasi kami lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kapanewon, hingga kabupaten," ujar Asih kepada awak media, Minggu (1/12/2024).
Untuk jumlah surat suara tidak sah mencapai 17.083 lembar. Asih mengatakan, kategori surat suara tidak sah yang didapatkan yakni mencoblos dua sampai tiga paslon sekaligus, tidak mencoblos sama sekali dan lain sebagainya.
"Total jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 457.381 lembar," ucapnya.
Hasil penetapan perolehan surat suara, kata Asih, ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing paslon. Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ndi)
Editor : Sevtia Eka Novarita